Pengelolaan Akun dan Akses Layanan Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik dengan domain belajar.id yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

PENGELOLAAN AKUN AKSES LAYANAN PEMBELAJARAN
belajar.id

A. Penggunaan Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran antara lain:

1. surat elektronik;

2. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;

3. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik;

4. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan

5. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).

Daftar layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran tercantum pada http://belajar.id

B. Grup Akun Pembelajaran

Setiap pengguna Akun Pembelajaran dapat membuat grup dengan Akun Pembelajaran lainnya sesuai kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Terhadap grup Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal dapat melakukan kegiatan paling sedikit:

1. mengubah hak akses ke grup tertentu;

2. menyediakan layanan untuk grup tertentu; dan/atau

3. menghapus grup tertentu.

C. Keamanan Akun Pembelajaran

Pusat Data dan Teknologi Informasi mengatur keamanan penggunaan Akun Pembelajaran dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:

  1. kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan
  2. kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran

Keamanan penggunaan Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan paling sedikit:

  1. pengaturan syarat akses masuk akun (password) yang diwajibkan pada semua pengguna Akun Pembelajaran;
  2. pemberian notifikasi terhadap pengguna terkait aktivitas mencurigakan; dan
  3. pengaturan terkait akses melalui Application Programming Interface (API).

D. Layanan Bantuan Akun Pembelajaran

Dalam melakukan pengelolaan Akun Pembelajaran, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyediakan layanan bantuan Akun Pembelajaran bagi Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan/atau pengguna Akun Pembelajaran.

E. Analisa Data Agregat Aktivitas Akun Pembelajaran

1. Analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran merupakan Analisa terhadap data aktivitas, antara lain durasi penggunaan layanan tertentu, frekuensi perubahan dokumen, dan perubahan pengaturan oleh administrator.

2. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan:

  • analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran secara umum; dan
  • pembuatan menu analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran yang dilakukan oleh oleh Direktorat Jenderal, Dinas Pendidikan, dan kepala Satuan Pendidikan.

3. Direktorat Jenderal dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran sesuai kewenangan dan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.

4. Dinas Pendidikan dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.

5. Kepala Satuan Pendidikan dapat melakukan analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan sesuai menu yang dibuat oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.

6. Analisa data agregat aktivitas Akun Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2-5 dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing