Kunci Jawaban Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Topik 43 Pelatihan Mandiri Merdeka Mengajar.

Topik 43 PMM (Pelatihan Mandiri Merdeka Mengajar) Soal dan Kunci jawaban Post Test akan kami bagikan pada artikel di bawah ini.

Kumpulan Soal Post Test Pelatihan Mandiri Merdeka Mengajar Kurikulum Merdeka 2022 di platform merdeka mengajar (pmm)

    KUMPULAN SOAL POST TEST PELATIHAN MANDIRI MERDEKA MENGAJAR


Daftar Materi:
  • Menjadikan Sekolah sebagai Ruang yang Aman
  • Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah
  • Apa yang Bisa Kita Lakukan Saat Menjadi Saksi?
  • Bagaimana Pendidik Menangani Kekerasan Seksual?
  • Apa Saja Bentuk Program Pencegahan Kekerasan Seksual?
  • Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Kasus
Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Topik 43 Pelatihan Mandiri Merdeka Mengajar.

Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

1. Berikut yang bukan merupakan tahapan dan mekanisme proses pelaporan dan pengaduan adalah…
A Identifikasi masalah
B Pemeriksaan substansi pengaduan
C Membayar biaya pendaftaran
D Evaluasi bukti

2. Iklim keamanan sekolah menjadi penentu penting terhadap prestasi sekolah yang akan dilaporkan dalam rapor pendidikan sekolah. Beberapa indikator yang menentukan iklim keamanan sekolah antara lain...
A. Rasa aman
B. Konsepsi tentang Kekerasan Seksual
C. Efikasi Penanganan Kekerasan Seksual
D. Semua jawaban benar

3. Berikut yang bukan merupakan layanan berbentuk dukungan sistem adalah…
A. Kebijakan sekolah yang ramah bagi peserta didik, tercermin dari budayanya
B. Ada prosedur yang jelas dalam menangani isu-isu penting dan dilakukan secara konsisten oleh seluruh warga sekolah
C. Sosialisasi dan pemanfaatan berbagai program Kemendikbud Ristek
D. Pengawasan langsung dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI

4. Terdapat sejumlah larangan dalam mendokumentasikan peristiwa kekerasan seksual, di antaranya…
A. Menyimpan rekaman untuk korban
B. Menghapus rekaman yang membuat korban tidak nyaman
C. Menjadikan dokumentasi tersebut sebagai barang bukti untuk laporan korban
D. Mengunggah rekaman ke media sosial tanpa persetujuan korban

5. Berikut prinsip yang tidak sesuai dengan standar prosedur penanganan kasus kekerasan seksual….
A. Berpihak pada korban
B. Mencoba bersikap netral terhadap kejadian
C. Merujuk fasilitas/lembaga pendamping korban
D. Prioritaskan pemulihan korban terlebih dahulu

6. Di bawah ini yang merupakan salah satu tugas Gugus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan adalah…
A. Menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual
B. Membuat Prosedur Operasional Standar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah
C. Mengikuti pelatihan penanganan kekerasan yang diadakan oleh kepolisian setempat
D. Menghukum pelaku dengan sanksi seberat-beratnya

7. “Perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar, yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.” Pernyataan di atas merupakan definisi kekerasan yang tertuang dalam…
A. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
B. Pasal 31, Undang-Undang Dasar 1945
C. Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
D. Undang-Undang Tindak Pindak Kekerasan Seksual

8. Dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku anak (usia di bawah 18 tahun), perlu dipastikan proses hukum menggunakan…
A. Mediasi dari Komnas HAM
B. Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA
C. Publikasi secara terbuka di media massa
D. Asas kekeluargaan

9. Di bawah ini lembaga yang tidak memiliki layanan pengaduan atau call center untuk pelaporan atas peristiwa kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah….
A. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
B. KOMNAS Perempuan
C. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
D. KPPPA SAPA 129 (kanal aduan milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

10. Jika kondisi korban kekerasan seksual dinyatakan sudah lebih baik, maka proses selanjutnya adalah menindaklanjuti kasus, baik melalui jalur hukum dan/atau non-hukum. Contoh penanganan kasus yang kurang sesuai melalui jalur nonhukum adalah…
A. Memberikan sanksi administratif untuk pelaku
B. Korban memilih untuk fokus ke pemulihan psikis
C. Pelaku dituntut meminta maaf secara terbuka di media sosial
D. Menyewa pengacara dan segera membuat laporan ke kepolisian

11. Berikut yang bukan termasuk 12 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi…
A .Hak mendapat informasi dan pendidikan Kesehatan Reproduksi
B. Hak mendapat pelayanan dan perlindungan Kesehatan Reproduksi
C. Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
D. Hak merawat ketimpangan relasi kuasa

12. Fungsi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud Ristek, antara lain…
A. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dan pengaduan
B. Masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait tanggapan yang baik dan profesional
C. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan dengan nyaman
D. Semua benar

13. Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa sistem pendidikan Indonesia mengalami tantangan besar dengan adanya tiga dosa besar pendidikan yang mencakup..
A. Kenakalan remaja, hukuman fisik, kekerasan seksual
B. Perundungan, kekerasan seksual, penggunaan narkotika
C. Intoleransi, perundungan, pelanggaran etika
D. Perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi

14. Berikut yang tidak termasuk prinsip-prinsip penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan adalah….
A. Kepentingan utama adalah menjaga nama baik sekolah
B. Tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif
C. Perlindungan terhadap hak-hak anak dan HAM Hak Asasi Manusia)
D. Persamaan hak Tidak diskriminatif)

15. Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?
A. Berpura-pura tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual
B. Mengalihkan isu kekerasan seksual dengan isu lain yang lebih menarik perhatian orang
C. Mengalihkan/memecah perhatian pelaku sehingga saat itu juga tindakan kekerasannya langsung terhenti atau teralihkan
D. Mengalihkan tanggung jawab penanganan kepada kepolisian

16. Pelapor yang mengadukan kasus secara langsung, harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyertakan…
A. Formulir pengaduan yang telah diisi
B. Identitas pelaku pelanggaran
C. Bukti fisik pelanggaran
D. Semua Benar

17. Sosialisasi atau seminar Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi HKSR penting diselenggarakan di satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual. Di bawah ini pihak yang diutamakan untuk mendapat sosialisasi tersebut di antaranya…
A. Murid, pendidik, wali murid
B. Wakil kepala sekolah, petugas kebersihan, pustakawan
C. Pembina pramuka, pembina PMR, dan petugas Paskibraka
D. Pembina rohis, pendidik, dan penjaga kantin

18. Pendampingan kasus, baik secara hukum maupun administratif, dapat meminta bantuan kepada….
A. Lembaga Bantuan Hukum terdekat yang bekerja dengan prinsip berpihak kepada korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual
B. Kantor kecamatan di mana sekolah tersebut berlokasi
C. Pemuka agama setempat
D. Organisasi Masyarakat Ormas)