Linearitas Sertifikat Pendidik Nama dan Kode Bidang Studi Sertifikasi Bidang Tugas/Mata Pelajaran K-2013 dan Kurikulum Merdeka TK-SD-SMP-SMA-SMK Sederajat
MASBABAL.COM - Linearitas sertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik (yang mencakup nama dan kode bidang studi) dengan bidang tugas/mata pelajaran yang diampu guru. Ini penting karena memastikan guru mengajar sesuai dengan bidang studi yang mereka kuasai berdasarkan pendidikan dan sertifikasi mereka. Linearitas ini berlaku baik untuk kurikulum 2013 maupun kurikulum Merdeka.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan nomor 449/P/2024 tentang Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
Menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertiiikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, meliputi:
a. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertihkat pendidik bagi guru pada taman kanak-kanak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
b. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifrkat pendidik bagi guru pada sekolah dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
c. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
d. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertilikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah atas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
e. kesesuiian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sebagaimana tercantum daiam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; dan
f. kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada sekolah luar biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran vl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.