Pembuatan, Pendistribusian dan Penonaktifan Akun Pembelajaran-belajar.id

Pembuatan, Pendistribusian dan Penonaktifan Akun Pembelajaran pada situs belajar.id. Akun Pembelajaran adalah akun elektronik dengan domain pada situs belajar.id yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan bisa dapat digunakan oleh peserta didik, Guru/pendidik, dan tenaga kependidikan di Setiap jenjang Sekolah sebagai akun untuk mengakses aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Pembuatan Akun Akses Layanan Pembelajaran. Tata Cara Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara. Pendistribusian Akun Pembelajaran
belajar.id

A. Pembuatan Akun Akses Layanan Pembelajaran

1. Jenis Data

Pembuatan Akun Pembelajaran dapat dilakukan melalui pemanfaatan data dari Dapodik, yang meliputi:

  • Nama
  • NISN Peserta Didik
  • NUPTK Pendidik
  • NIK
  • Nama Satuan Pendidikan
  • NPSN
  • Jenjang pendidikan, dan
  • Tingkat Satuan Pendidikan.

2. Sasaran

Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

a. Peserta Didik

  1. SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6
  2. SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9
  3. SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12
  4. SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13
  5. SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12

b. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c. Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:

  1. kepala Satuan Pendidikan; dan
  2. operator Satuan Pendidikan, yang terdata di Dapodik.

3. Tata Cara Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengolah nama individu, NISN, serta NIK dari Dapodik untuk menentukan nama akun (user ID) unik untuk setiap individu sasaran.
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi menentukan akses masuk akun (password) untuk setiap individu sasaran.
  3. Pusat Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang telah ditentukan untuk membuat Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan sebagai berikut:

1) SD:

  • Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id

2) SMP:

  • Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id

3) SMA:

  • Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id

4) SMK:

  • Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id

5) SLB:

  • Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id

6) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:

  • Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
  • Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
  • Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id

d. Pusat Data dan Teknologi Informasi dalam pembuatan akun pembelajaran dapat melibatkan penyelenggara layanan berbasis elektronik atau mitra resmi yang ditunjuk oleh penyelenggara

B. Pendistribusian Akun Pembelajaran

Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengunggah nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk masingmasing Satuan Pendidikan pada Dapodik.
  2. Operator Satuan Pendidikan mengunduh nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) untuk pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Operator Satuan Pendidikan mendistribusikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) kepada pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Pertama kali pengguna Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran masing-masing, mereka akan diminta untuk: a. menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan b. melakukan penggantian akses masuk akun (password).
  5. Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran.
  6. Operator Satuan Pendidikan dapat mengubah akses masuk akun (password) pengguna Akun Pembelajaran di Satuan Pendidikan mereka.

C. Penonaktifan Akun Pembelajaran

Penonaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan penonaktifan pengguna Akun Pembelajaran berdasarkan perubahan status keaktifan Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Dapodik.
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi juga dapat menonaktifkan Akun Pembelajaran dalam hal pengguna melanggar syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran.