Struktur Kurikulum Merdeka merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Struktur Kurikulum Merdeka tercantum pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022.
A. Struktur Kurikulum pada PAUD
Struktur Kurikulum pada PAUD (TK/RA/BA, KB, SPS, TPA), terdiri atas:
1. Kegiatan Pembelajaran Intrakurikuler
2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam Capaian Pembelajaran. Capaian Pembelajaran PAUD terdiri atas satu fase yang disebut fase fondasi. Projek penguatan profil pelajar Pancasila di PAUD dilakukan dengan konteks tradisi lokal, hari besar nasional, atau internasional dan dilaksanakan sebanyak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda di PAUD dalam satu tahun ajaran.
Alokasi waktu di PAUD usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit perminggu. Alokasi waktu pembelajaran di PAUD usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit perminggu. Tidak ada batasan alokasi waktu untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila. Satuan pendidikan diharapkan dapat mengatur alokasi waktu yang dapat mengakomodasi tercapainya Capaian Pembelajaran dan pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
B. SD/MI - SMP/MTs - SMA/MA dan Sederajat
Struktur Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu: 1. pembelajaran intrakurikuler; dan 2. projek penguatan profit pelajar Pancasila.
- SD/MI/sederajat
SD/MI/bentuk lain yang sederajat dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik. Capaian pembelajaran untuk jenjang SD/MI/bentuk lain yang sederajat dibagi menjadi 3 (tiga) fase: Fase A untuk kelas I dan kelas II, Fase B untuk kolas III dan kelas IV, dan Fase C untuk kolas V dan kelas VI.
- SMP/MTs/sederajat
Capaian pembelajaran untuk jenjang SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat terdiri atas 1 (satu) fase yaitu Fase D untuk kelas VII, kolas VIII, dan kelas IX.
- Jenjang SMA/MA/sederajat
Mata pelajaran yang tercantum pada struktur kurikulum kelas X berlaku wajib untuk semua siswa, sedangkan pemilihan mata pelajaran dilakukan pada kelas XI dan XII. Capaian pembelajaran untuk jenjang SMA/MA/bentuk lain yang sederajat terdiri atas 2 (dua) Fase: Fase E untuk kolas X dan Fase F untuk kelas XI dan kelas XII.
C. SMK/MAK dan Sederajat
Struktur kurikutum SMK/MAK terbagi menjadi pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Struktur kurikulum mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel menggunakan sistem blok di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun.
D. SDLB - SMPLB - SMALB
Struktur kurikulum SLB terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: a. pembelajaran intrakurikuler: dan b. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Struktur kurikulum SLB mengacu pada kurikulum untuk peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan inteleIctual balk hambatan inteleIctual murni maupun hambatan inteleIctual dengan hambatan penserta lainnya Untuk peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual dapat menggunakan struktur kurikulum umum yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik.
E. Paket A – Paket B – Paket C
Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum serta pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan sesuai jenjang pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua peserta didik.
Kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil Pelajar Pancasila mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil pelajar Pancasila.
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran baik dari tatap muka, praktek keterampilan atau kegiatan mandiri
Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam tatap muka atau 2 (dua) jam tutorial atau 3 (tiga) jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. Satu jam tatap muka yang dimaksud adalah satu jam pembelajaran yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C.