Barang Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran?

Anda Memiliki kendaraan, khususnya sepeda motor menjadi sangat mudah saat ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan membuat masyarakat dimanjakan dengan skema pembayaran kredit.

Lalu, bagaimana jika motor yang anda sedang cicil hilang karena dicuri atau sejenisnya? Berikut adalah yang bisa dilakukan apabila masih dalam cicilan atau Kredit.

Menurut undang-undang perikatan antara pembeli (debitur) dan pihak penjual (kreditur) telah hapus karena kendaraan yang penjual beli telah hilang di luar kesalahan pembeli. Lebih jelas lagi, Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa:

“Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dank arena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”

istockphoto.com

Mengenai, musnahnya barang yang terutang diatur pada Pasal 1444 KUH Perdata, yaitu:

“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama ditangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya.

Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.”

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata, jika terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh debitur, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.

Apabila dilihat dari segi keadilan, ketentuan hukum tersebut tentunya akan sangat merugikan pihak Kreditur karena ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari hilangnya barang tersebut, sehingga saat ini telah berkembang pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui perusahaan Asuransi.

Perusahaan Asuransi yang nantinya akan melakukan penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.

Sehingga tidak heran kalau pembeli/debitur akan disodorkan untuk membayar biaya asuransi oleh pihak penjual/kreditur ketika pertama kali mengambil kredit kendaraan.

Dengan hal ini, maka jika terjadi kehilangan suatu hari (asalkan diperjanjikan dalam perjanjian asuransinya), maka Pihak Asuransi akan membayarkan kepada Kreditur sejumlah biaya yang ditanggung, dan Kreditur nantinya bahkan mungkin bisa menggantikan kendaraan yang diambil debitur dengan kendaraan baru.

Dalam hal ini pembeli selaku debitur harus melaporkan kehilangkan kendaraan tersebut ke polisi. Bukti laporan polisi tersebut kemudian diberikan kepada kreditur (pihak yang menjual kendaraan) sebagai bukti bahwa kendaraan yang dicicil tersebut telah hilang bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh pembeli/debitur.

Debitur pun diwajibkan untuk membuktikan kejadian tak terduga yang dialaminya kepada kreditur. Kasus kendaraan yang hilang ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana karena dalam kasus ini murni mengenai perikatan, perjanjian dan musnahnya barang yang terhutang berarti masuk dalam ranah hukum perdata.

Sumber : https://mh.uma.ac.id/penyelesaian-hukum-pada-kendaraan-cicilan-kredit-hilang/