Bagaimana Jika Motor yang Anda Sedang Cicil Hilang Karena Dicuri atau Sejenisnya?

Memiliki kendaraan, khususnya sepeda motor menjadi sangat mudah saat ini. Banyaknya perusahaan pembiayaan membuat masyarakat dimanjakan dengan skema pembayaran kredit. dan bagaimana jika motor yang anda sedang cicil hilang karena dicuri atau sejenisnya? Berikut adalah yang bisa dilakukan apabila masih dalam cicilan.

Bagaimana Jika Motor yang Anda Sedang Cicil Hilang Karena Dicuri atau Sejenisnya

Lapor Motor Hilang Masih Kredit ke Leasing

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menghubungi pihak perusahaan leasing motor dalam waktu 3x24 jam. Cara ini akan memudahkan proses klaim ke perusahaan asuransi nantinya untuk mendapat ganti rugi. 

Kehilangan motor kredit dengan melapor ke pihak polisi terlebih dahulu justru akan menyulitkan pihak leasing dalam membantu klaim kehilangan. Hal ini karena kunci motor beserta STNK bakal disita menjadi barang bukti.

Akan tetapi jika sudah terlanjut melaporkan kehilangan motor kredit ke polisi yang menyebabkan kunci dan STNK disita, surat pernyataan kehilangan dan bukti penyitaan kunci maupun STNK dari kepolisian bisa menjadi dokumen pendukung untuk klaim asuransi. 

Persiapkan Dokumen Mengurus Motor Hilang

Pihak leasing membutuhkan sejumlah dokumen pendukung untuk proses data seperti fotokopi KTP, SIM, dan STNK. Selain itu, pastikan untuk segera melapor ketika Anda mengalami kehilangan motor kredit karena setiap leasing memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan batas waktu maksimal pelaporan.

Lapor ke Polisi

Setelah proses pelaporan ke pihak leasing berhasil dilakukan, maka bisa lanjut melapor ke kantor polisi terdekat yang masih di wilayah tempat kejadian motor hilang masih kredit. Anda juga harus menyiapkan sejumlah dokumen terutama surat pengantar dari pihak leasing sebagai modal utama untuk membuat laporan kehilangan ke polisi.

Melengkapi Dokumen Pendukung untuk Klaim Asuransi

Setelah selesai melapor ke polisi, jangan lupa untuk melengkapi sejumlah dokumen agar memudahkan proses klaim asuransi motor hilang masih kredit. 

Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran?

Jawaban dari pertanyaan ini adalah Anda tetap wajib membayar cicilan setiap bulannya sampai asuransi yang diajukan cair. Klaim asuransi dari motor kredit hilang membutuhkan waktu setidaknya satu sampai tiga bulan untuk bisa cair sehingga tetap membayar angsuran sampai prosesnya selesai.

Proses pencairan ini membutuhkan waktu lama karena pihak asuransi harus menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian mengenai motor hilang masih kredit. 

Pihak asuransi tentu harus memastikan bahwa klaim kehilangan motor kredit tidak mengandung unsur penipuan melalui sejumlah pemeriksaan seperti melakukan cek tempat kejadian perkara dan mewawancarai saksi-saksi maupun korban dengan waktu verifikasi data selama 30 hari setelah laporan.

Asuransi ini akan memfasilitasi pembiayaan motor hilang seperti hilang saat diparkir, hilang karena pencurian, hilang karena perampasan, hingga penggantian karena kecelakaan yang menyebabkan motor rusak parah mencapai 75 persen. 

Sementara untuk jumlah penggantian dari pihak asuransi saat motor hilang masih kredit, penggantiannya tidak selalu sama. Sumber: https://bisnisindonesia.id/article/jangan-panik-ini-cara-urus-kehilangan-motor-kredit