Landasan Hukum Kompetensi Dan Capaian Pembelajaran

Landasan Hukum Kompetensi Dan Capaian Pembelajaran

Dalam Penjelasan UU No.: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 35 ayat 1, disebutkan bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 1 ayat 4, standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Sebagaimana telah diuraikan pada artikel sebelumnya tentang pengertian kompetensi dalam pendidikan formal nampaknya lebih tepat diungkapkan dalam bentuk capaian pembelajaran. Alasan yang mendasarinya adalah hasil pembelajaran pendidikan formal tidak semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi standar kompetensi yang diperlukan di tempat kerja, akan tetapi lebih luas lagi untuk menghasilkan insan Indonesia yang cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual, dan cerdas kinestetis, sebagaimana diungkapkan dalam visi pendidikan nasional yang tertuang dalam Rencana Strategis Pendidikan Nasional 2010-2025.

Kompetensi memiliki ruang lingkup pengertian luas dan sempit tetapi, sedang capaian pembelajaran (CP) adalah identik dengan kompetensi yang memiliki ruang lingkup luas. Dengan demikian, dalam uraian selanjutnya istilah kompetensi akan digunakan secara bergantian dengan capaian pembelajaran sesuai konteks kalimat yang akan diuraikan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, pasal 1 ayat (2), menjelaskan bahwa capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Sedangkan pengakuan terhadap capaian pembelajaran dijelaskan dalam pasal 4, ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sebagai berikut:

  1. Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
  2. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
  3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan.
  4. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan kerja.
  5. Capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja dinyatakan dalam bentuk keterangan yang dikeluarkan oleh tempat yang bersangkutan bekerja.

Selanjutnya dalam Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 42 ayat (1) dijelaskan bahwa, ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dalam penyelesaian program studi tertentu, yang terakreditasi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.

Selanjutnya dalam pasal 44 ayat (1) dinyatakan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.

SUMBER