Juknis Pedampingan Masyarakat Desa, Pendamping Lokal Desa 2021

PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut kegiatan pendampingan sebagai salah satu metode pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pendampingan dilakukan dengan menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Perdesaan. Pendampingan Masyarakat Desa diarahkan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Kegiatan pendampingan masyarakat tersebut menjadi salah satu tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Oleh karena itu, untuk efektivitas kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa, diperlukan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

1. Arah Pembangunan Desa
Demokratisasi Desa memayungi asas rekognisi dan subsidiaritas sebagai semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Demokratisasi Desa menjamin kekhasan Desa, dilaksanakan dan dikembangkan dalam semangat pengakuan keunikan dan kekhasan tradisi Desa. Oleh karena itu, Pembangunan Desa harus berpedoman pada nilai demokrasi “Dari Desa, Oleh Desa, Untuk Desa”.

Pembangunan Desa harus berpegang pada prinsip No One Left Behind, artinya tidak ada warga yang terlewatkan dan tidak dapat menikmati hasil Pembangunan Desa. Oleh karena itu, Pembangunan Desa harus diarahkan sebagai upaya mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dengan demikian, arah Pembangunan Desa adalah pencapaian tujuan SDGs Desa.

SDGs Desa merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. SDGs Desa memiliki 18 Tujuan, dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga serta pembangunan wilayah Desa. Delapan belas (18) tujuan SDGs Desa tersebut adalah; 1) Desa tanpa kemiskinan; 2) Desa tanpa kelaparan; 3) Desa sehat dan sejahtera; 4) Pendidikan Desa berkualitas; 5) Keterlibatan perempuan Desa; 6) Desa layak air bersih dan sanitasi; 7) Desa berenergi bersih dan terbarukan; 8) Pertumbuhan ekonomi Desa merata; 9) Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; 10) Desa tanpa kesenjangan; 11) Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; 12) Konsumsi dan Produksi Desa sadar lingkungan; 13) Desa tanggap perubahan iklim; 14) Desa peduli lingkungan laut; 15) Desa peduli lingkungan darat; 16) Desa damai berkeadilan; 17) Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan 18) Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Dengan 18 SDGs Desa ini, Pembangunan Desa, baik yang dilakukan oleh pemerintah Desa, Pemerintah Supra Desa, serta mitra Pembangunan Desa akan lebih fokus dan memiliki arah, sasaran dan target yang jelas sesuai dengan kondisi riil Desa berdasarkan data mikro Desa.

2. Data dan Informasi Pembangunan Desa
Demi menjamin pencapaian SDGs Desa dalam percepatan Pembangunan Desa, maka semua perencanaan Pembangunan Desa harus didasarkan pada data yang detail, mikro dan riil yang dialami warga Desa. Data tersebut dihimpun dalam Sistem Informasi Desa yang dikumpulkan oleh Desa, dimiliki oleh Desa, dan digunakan untuk Pembangunan Desa.

Sistem Informasi Desa dibangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan rumah besar pendataan, pengolahan otomatis, hingga rekomendasi dan pelaporan. Sistem tersebut mengintegrasikan informasi mengenai potensi, masalah dan kebutuhan masing-masing Desa yang diolah menjadi rekomendasi pembangunan untuk masing-masing Desa. Upaya ini memadukan pengorganisasian langkah seluruh Desa di Indonesia, dengan tetap menjamin pelestarian kearifan budaya lokal, ribu lembaga sosial Desa yang masih aktif, serta menumbuhkan inovasi Desa.

Sistem Informasi Desa memudahkan Desa menyusun data dan informasi digital tentang kondisi objektif Desa, menyusun perencanaan Pembangunan Desa yang berbasis data detail dan riil, mengarahkan kerja Pembangunan Desa secara sistematis, terukur, terarah, berkelanjutan, serta memfokuskan prioritas pemanfaatan Dana Desa, sesuai dengan kebutuhan kewargaan dan kewilayahan Desa untuk mempercepat pencapaian 18 tujuan SDGs Desa.

3. Pendampingan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, menegaskan perbedaan tentang Pendampingan Desa dan Pendampingan Masyarakat Desa.

Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa. Sedangkan Pendampingan Masyarakat Desa merupakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan Pendampingan Desa. Untuk itu, maka Pendampingan Masyarakat Desa yang dikelola oleh Kementerian, mencakup keseluruhan program pendampingan dari semua unit kerja Kementerian.

Kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencakup fasilitasi program/kegiatan Pembangunan Desa yang diarahkan untuk percepatan pencapaian 18 tujuan SDGs Desa. Secara teknis Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh Tenaga Pendamping Profesional. Oleh karena itu, Tenaga Pendamping Profesional harus memahami substansi dan praktik pelaksanaan masing-masing tujuan SDGs Desa. Selain itu, Tenaga Pendamping Profesional harus melakukan fasilitasi pendayagunaan teknologi digital dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan Pembangunan Desa.

Dengan demikian, kunci keberhasilan percepatan pencapaian SDGs Desa salah satunya adalah terlaksananya kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa yang berkualitas. Tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional dalam kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

PETUNJUK TEKNIS PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA