Soal Ujian Akhir Semester Hukum Administrasi Negara

1. Pemakaian istilah ( terminologisch gebruik ) sangat penting dalam setiap disiplin ilmu, yaitu untuk menunjukan sebutan bagi nama masing-masing cabang ilmu yang bersangkutan, serta untuk membedakan satu sama lain dengan hal tersebut  ? 

Soal
Kemukakan beberapa istilah asing dari kuliah yang saudara pelajari ini.

Jawaban
Beberapa istilah asing dalam HAN :
  • Bestuur recht : hukum administrasi
  • Rechtmatigeheid van bestuur: asas keabsahan dalam pemerintahan
  • Welvaarstaat : negara modern / negara materiil
  • Nachwachstaat : negara hukum / negara formil
  • Bestuurzorg : warga negara
  • Staat in baweging : negara berperan aktif

Soal
Kemukakan pula batasan HAN (Besuurrecht ) menurut van wicjk/koninenbelt di sertai penjelasan saudara penjelasan saudara terhadap unsur HAN dari pendapat sarjana tersebut ?

Jawaban
Batasan HAN menurut Van Wijk / Koninbelt :
  • mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
  • mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut (pengguna hak rakyat)
  • perlindungan hukum (rechtsbeherming)
  • (hukum administrasi negara Belanda) menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
2. Secara teoritis asas legalitas ( legalitet beginselen ) merupakan salah satu asas pokok dalam Negara hokum.

Soal
Jelaskan makna asas legalitas di yang di maksud, serta sebutkan ciri-ciri Negara hokum di maksud menurut pendapat para ahli yang saudara ketahui ?

Jawaban
Asas Legalitas menurut HAN ; bahwa dalam menjalankan kewenangan dan kekuasaannya, pemerintah tidak boleh bertentangan dengan peraturan peundang-undangan.

Ciri-ciri negara hukum:
  • Menjunung tinggi adanya demokrasi
  • Penegakkan HAM
  • Pemisahan kekuasaan
  • Adanya peradilan administratif
  • Adanya peradilan konstitusi
Soal
Sebutkan ketentuan dalam ketatanegaraan republic indonesia beserta isi rumusannya secara eksplinsip menegaskan di akuinya Negara hokum

Jawaban
Indonesia merupakan negara hukum, dasar hukum : pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “negara Indonesia adalah negara hukum” Dan selain itu ada di pasal 1 KUHP yang menganut asas legalitas “tiada satu perbuatan pun dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengaturnya” Nullum delictum noela poena siene lege poenale.

PERKEMBANGAN KONSEP HAN DENGAN NEGARA HUKUM
Negara Hukum : Negara Formil/Nachwachtstaat/penjaga ketertiban, meliputi:
Negara Hukum Modern/Negara Materil/Welfare state/Welvaar staat,meliputi:

Negara bersifat pasif
Kebebasan HAM (free faight liberalism)
Negara berperan aktif (staat in baweging)
Kebebasan HAM dilindungi terhadap pemerintah mengendalikan aktivitas warga negara (bestuurzorg)
HAN sebagai instrumen yuridis bagi penguasa
HAN mempengaruhi penguasa
HAN sebagai sarana kontrol bagi pemerintah
HAN bersifat istimewa dan merupakan hukum publik karena HAN mengatur hubungan antara masyarakat dan pemerintah, dimana hubungannya secara vertikal, dimana memuat peraturan yang saling mengikat dan tidak mengenal asas konsensual

Menurut ahli HAN, administrasi diartikan sebagai segala aktifitas tentang penyelenggaraan pemerintahan diluar fungsi legislatif dan yudikatif.

Jadi, HAN mengidentikkan administrasi hanya mencakup dalam fungsi pemerintahan eksekutif. Dalam konsep negara hukum formil, maka HAN hanya sebatas pemerintahan dalam arti sempit. Kekuasaan dalam arti sempit = pemerintahan eksekutif (berdasarkan teori hukum Residu).

3. Apa yang saudara pahami dengan hokum administrasi Negara umum dan hokum administrasi Negara khusus ? jelaskan di sertai masing masing contohnya ?

3. Hukum Administrasi Negara dalam arti umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umummengenai tindakan-tindakan hukum dan hubungan hukum administrsi negara atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi negara, dalam arti tidak terikat pada bidang tertentu.

Hukum Administrasi Negara dalam arti khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tentang tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan,peraturan tentang kepegawaian dsb.

4. Dalam presfektif hokum administrasi Negara mengetahui sumber dan cara memperoleh wewenang aparatur pemerintahan ( bestuur organen ) sangat penting, baik bagi kalangan akademisi terlebih bagi para praktisi. Sehubungan hal tersebut.

Soal
Apa yang menjadi sumber wewenang tersebut ?

Jawab
Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan

Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat.
Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara :

Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembantuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah;

Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.

Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.

Soal
Kemukakan dan jelaskan cara-cara memperoleh kewenangan yang di maksud  ?

Jawaban
Cara mendapatkan wewenang bagi para pejabat :

Secara atributive : pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintah. Contoh, dalam membuat peraturan pemerintah harus memperhatikan ketentuan UU no.12 tahun 2011 dimanaperaturan yang bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya

Secara delegative : pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lain

Secara mandat : organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya

Soal
Apa alasanpemahaman terhadap wewenang tersebut merupakan suatu hal yang harus di pahami tersebut?

Jawab
Karena inti dari pebahasan mengenai pemahaman wewenang itu dapat di lihat dari kesimpulan Pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.

Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

5. Apa yang anda pahami dengan istilah-istilah di bawah ini :

Soal
Verbod van wileker bestuur

Jawab
Larangan bertindak sewenang-wenang

Soal
Politik als etik dan politik als technick

Jawab
Dalam teori Dikotomi / Teori Dwi Praja
Politic Als Ethic (polcy making)
Politic als technic (task executive)

6. Kemukakan dan jelaskan fungsi “ hokum administrasi “ dalam Negara hokum modern menurut P.de haan dalam bukunya “ bestuurechts in de sociale rechstaat “

Soal
Kemukakan istilah yang di gunakan dalam hokum administrasi Negara ?

Jawab
Istilah dalam HAN
Hukum Tata Pemerintahan
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Adm Negara

Soal
Sebagai mana anda ketahui bahwa banyak pakar hokum yang mengemukakan definisi hokum administrasi Negara, baik pakar orang Indonesia maupun orang asing. Coba oleh kemukakan tentang pengertian hokum administrasi Negara menurut dua pakar hokum yang anda ketahui ?

Jawabn
Van Vollenhoven
Meliputi fungsi polisi, membuat peraturan termasuk Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

J.M. Baron de Gerando
Obyek HAN adalah peraturan yang mangatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat

Prof. Mr. J. Oppenheim
Keseluruhan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah, jika menjalankan kekuasaannya (mengatur negara dalam keadaan bergerak)

Instrumen yuridis bagi penguasa untuk melibatkan dairi dalam masyarakat.

8. bagaimana ruang lingkup HAN menurut van vollen hoven sebelum terbentuknya Negara kesejahteraan /welfare state dan pendapat dari Prof.C.le roy setelah terbentuknya Negara kesejahteraan?

8. Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 yaitu sebagai berikut:
1) Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process)
2) Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government)
3) Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security)
4) Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari:
a. Peradilan Ketatanegaraan
b. Peradilan Perdata
c. Peradilan Pidana
d. Peradilan Administrasi

9. jelaskan bagaimana hubungan HAN dan HTN  menurut pendapat dari para pakar ( sependapat Oppenheim serta pendapat logemann )

10. apa saja  yang termasuk sumber hokum formal dari administrasi Negara ?

Sumber hukum :
segala sesuatu yang mempengaruhi isi dan tempat
Materil ; sesuatu yang mempengaruhi isi dari peraturn hukum
- historis
- sosiologis/antropologis
- filosofis

Sumber hukum materil ini dijamin dalam UUD 1945

Formil ; sesuatu tempat diketemukan peraturan
- praktek administrasi negara
- hukum tertulis : semua keputusan yang dibuat oleh pemerintah mengikat secara umum
- jurisprudensi
- doktrin

B. kemukakan nagaimana sumber tertib hokum atau tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Tap MPRS No XX/ Th.1966 Tap MPR No. III tahun 2000, dan menurut UU Nomor 10 tahun 2004

Jawab
Tata urutan / hierarki perundang-undangan menurut pasal 7 UU no. 12 tahun 2011 sebagai pengganti UU no. 10 tahun 2004 :
UUD 1945
TAP MPR
UU/PERPU
PP
PERPRES
PERDA/PERPROV
PERKAB/PERKOT

11. Jelaskan fungsi hokum administrasi Negara itu ?

Jawab
Fungsi HAN
1. Menjamin kepastian hukum tertulis dan tidak tertulis
2. Menjamin keadilan hukum, yg telah ditentukan dlm UU dan peraturan tertulis
3. Mempunyai kunci ganda , yaitu sbg pedoman dan ukuran .

B.Kemukakan pula tantang asas-asas hokum administrasi Negara ?

Jawab
Asas-asas Hukum Administrasi Negara

1) Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

2) Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.

3) Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas