Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

soal essay hukum administrasi negara dan jawaban, soal dan jawaban hukum administrasi negara, soal hukum administrasi negara, soal pilihan ganda hukum administrasi negara dan jawaban, pertanyaan sulit tentang hukum administrasi negara brainly, pertanyaan tentang tindakan pemerintah dalam hukum administrasi negara, contoh soal sistem administrasi negara, diskusi tentang hukum administrasi negara.

Jelaskan Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara!

Jelaskan Hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara!

Jawab:

Hukum Administrasi Negara merupakan embel-embel atau tambahan dari Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya.

Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubungan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku “Lex Specialis Derogat Lex Generalis”. Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN.

Keterkaitan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tampak pula dari pendapat J.B.J.M. ten Berge Hukum Administrasi Negara merupakan perpanjangan dari Hukum Tata Negara atau hukum sekunder dari Hukum Tata Negara.

Pendapat ini dipengaruhi oleh perkembangan sejarah karena memang pada abad ke-19, HTN dan HAN merupakan satu kesatuan, dan HAN dianggap sebagai tambahan hukum administrasi negara dari hukum tata negara atau sebagai bagian dari hukum tata negara

F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek menyebutkan bahwa susunan dan kegiatan organ pemerintah hukum administrasi negara dan kenegaraan diatur dalam konstitusi yang merupakan hukum tertulis. Di samping peraturan perundangundangan tertulis, ada pula peraturan-peraturan tidak tertulis yang melengkapi konstitusi tertulis. Keseluruhan HAN dari peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis ini dinamakan hukum konstitusi. Istilah ini sinonim dengan Hukum Tata Negara (dalam arti sempit).

Hukum tata negara (dalam arti sempit) dan bersamasama hukum administrasi negara dinamakan hukum tata negara (dalam arti luas). Kedua bagian hukum ini (hukum tata negara dan hukum administrasi), saling berhubungan erat. Hukum negara (dalam arti sempit) tanpa bantuan hukum administrasi tidak dapat dipahami, demikian pula sebaliknya.

Menurut Kranenburg, Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat adanya perbedaan secara tegas. Adanyapun perbedaan tersebut pada dasarnya dikarenakan perkembangan zaman saja, dan pada dasarnya hanya untuk pembelajaran saja. Menurutnya, Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang memuat serta mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan dalam suatu negara, misalnya : Undang-undang Dasar.

Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan aturan hukum yang memuat ketentuan secara khusus dari Hukum tata negara tersebut, misalnya : Hukum Pajak.