Mendaftar sebagai PPK dan PPS, Pastikan Anda Bukan Anggota/Pengurus Parpol

KPU Kota Kotamobagu membutuhkan sebanyak 2.289 petugas ad hoc pada Pemilu serentak 2024, dengan rincian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 4 kecamatan 20 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 33 desa/kelurahan 99 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 310 TPS berdasarkan rekap PDPB sebanyak 2.170 orang.

https://www.kpu.go.id/berita

Demikian disampaikan anggota KPU sekaligus ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Kotamobagu, Zulkifli Kadengkang,  Selasa (4/10/ 2022).

Menurut dia, proses rekrutmen ad hoc masih menunggu peraturan dan jadwal resmi dari KPU. Zulkifli mengajak warga Kota Kotamobagu bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi penyelenggara pemilu, khususnya ad hoc.

“Siapa pun yang ingin menjadi penyelenggara pemilu ad hoc, harus memastikan dirinya bukan atau terdaftar sebagai pengurus maupun anggota parpol, karena salah satu syarat utama menjadi penyelenggaran adalah bukan pengurus maupun anggota parpol,” tegasnya.

Cek nomor induk kepedudukan (NIK) anda melalui link http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” tambahnya.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan terkait rekrutmen  ad hoc akan dilakukan melalui Sistem Aplikasi KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang terkoneksi dengan aplikasi SIPOL.

“Rekrutmen ad hoc akan dilakukan melalui Aplikasi SIAKBA. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin mendaftar sebagai badan ad hoc, memastikan memastikan dirinya bukan pengurus maupun anggota parpol,” pungkasnya. (Kota Kotamobagu/ed dio)

Baca Selengkapnya Informasi Tentang Pemilu 2024 di situs resminya https://www.kpu.go.id/berita