Kisi-kisi Soal Instrumen penilaian kesesuaian Kompetensi PPPK Tahun 2022

Kisi-kisi instrumen penilaian kesesuaian Pada Kompetensi PPPK Tahun 2020 sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 dan Undang-Undang ASN No 5 tahun 2014 yaitu

Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005

Kompetensi Profesional
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Sosial
Kompetensi Kepribadian

Undang-Undang ASN No 5 tahun 2014

Kompetensi Teknis
Kompetensi Manajerial
Kompetensi Sosial Kultural

Indikator Kompetensi Seleksi Guru ASN

Untuk Indikator Soal dan Kisi-kisi pada kompetensi Guru Non ASN yaitu sebagai berikut:
a. Menerapkan refleksi terhadap praktik pembelajaran dan pendidikan
b. Menerapkan refleksi terhadap cara berinteraksi aktif dengan peserta didik
c. Menggunakan strategi manajemen kelas
d. Melakukan perencanaan, pelaksanaan, asesmen dan laporan pembelajaran
e. Menyusun analisis struktur dan alur pengetahuan serta tahap penguasaan kompetensi peserta didik
f. Menunjukkan usaha mandiri untuk mempelajari keterampilan atau kemampuan baru dari berbagai media pembelajaran
g. Mendengarkan pihak lain secara aktif; menangkap dan menginterpretasikan pesan-pesan dari orang lain, serta memberikan respon yang sesuai;
h. Membantu orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas mereka untuk mendukung sasaran tim;
i. Membangun hubungan baik antar individu dalam organisasi, mitra kerja, pemangku kepentingan;



Untuk Seleksi tes, Masih menggunakan mekanisme yang sama dengan seleksi tahun 2021

Informasi mengenai ujian seleksi:
1. Rencana pelaksanaan di bulan November - Desember tahun 2022.
  • Ujian seleksi dilaksanakan bagi Guru Honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.
  • Guru swasta dapat mengikuti ujian seleksi. Jika lulus akan ditempatan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.
  • Bagi individu yang tidak terdaftar di Dapodik namun ingin mengikuti ujian seleksi Guru ASN PPPK, diwajibkan memiliki sertifikat pendidik.
2. Passing grade akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional.

Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.
  • Untuk peserta yang sudah tersertifikasi, tetap ikut semua tes.
  • Jika berkas lengkap, nilai tes kompetensi teknis penuh.
  • Kecuali berkas bermasalah, maka nilai tes kompetensi teknis digunakan.
  • Tetap harus lulus passing grade manajerial dan sosio-kultural.