Tugas dan Tanggung Jawab Stakeholder Pendidikan


Masyarakat dan orang tua siswa terlibat aktif dalam peningkatan kualitas layanan Pendidikan di sekolah (dapat mengacu pada zonasi sekolah). 

Tugas Sekolah
Bertugas meningkatkan kualitas Iayanan Pendidikan berfokus pada peningkatan kualitas belajar siswa dan bertanggung jawab terhadap kinerja sekolah.

Dinas Pendidikan Provinsi
Bertugas melakukan fasilitasi peningkatan kualitas Iayanan Pendidikan di sekolah dan bertanggung jawab terhadap kinerja Pendidikan daerah.

Direktorat SMA
Bertugas melakukan fasilitasi peningkatan kualitas Iayanan Pendidikan di daerah dan sekolah serta bertanggung jawab terhadap kinerja Pendidikan nasional jenjang SMA.

BISNIS PROSES PELAKANAAN PROGRAM

Objective: peningkatan kualitas tata kelola sekolah dalam domain pengelolaan BOS, pemenuhan sarana prasarana, kualitas pembelajaran, dan peserta didik dalam kerangka kebijakan merdeka belajar 
  • Sekolah Program peningkatan kualitas pengelolaan BOS SMA 
  • Sekolah Program pemenuhan sarana dan prasarana SMA 
  • Sekolah Pelaksana program peningkatan kualitas penilaian SMA 
  • Sekolah Program peningkatan kualitas Iayanan Pendidikan bagi peserta didik SMA 
  • Sekolah Program peningkatan kualitas tata kelola SMA 
Direktorat SMA (Role):
  • Fasilitasi program melalui koordinasi & kolaborasi dengan Dinas Pendidikan & Sekolah; 
  • Evaluasi implementasi program di level Dinas & Sekolah.
Dinas Pendidikan Provinsi (Role):
  • Fasilitasi program melalui koordinasi & kolaborasi dengan Sekolah
  • Evaluasi implementasi program di level sekolah;

Peningkatan Kualitas Tata Kelola BOS SMA

Rasional Program
a) Belum semua SMA dapat melakukan perencanaan penggunaan dana BOS secara efektif & Efisien (Spending Quality);
b) Efektivitas & efisiensi pengelolaan dana BOS bisa menjadi faktor yang berpengaruh pada peningkatan proses belajar siswa;
c) Data jumlah siswa yang menjadi pertimbangan pengalokasian dana BOS belum sepenuhnya valid;
d) Laporan penggunaan dana BOS dari Sekolah belum sepenuhnya disampaikan (baru sekitar 53% sekolah mengirimkan laporan).

Tujuan Program
a) Pengelolaan dana BOS yang efektif dan efisien oleh sekolah sehingga dapat bermanfaat untuk penyediaan layanan Pendidikan yang baik bagi siswa dan peningkatan kualitas belajar siswa;
b) Peningkatan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah sehingga kepercayaan orang tua siswa, Dinas Pendidikan, dan Direktorat meningkat.

Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya:

a) Direktorat SMA
1) Menyusun norma dan prosedur pengelolaan BOS yang efektif, efisien, dan akuntabel;
2) Mendesiminasikan norma dan prosedur tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Sekolah;
3) Melakukan evaluasi pengelolaan dana BOS oleh sekolah;
4) Melakukan perbaikan terhadap pengelolaan dana BOS berdasarkan evaluasi tersebut.

b) Dinas Pendidikan Provinsi
1) Berkolaborasi dengan Direktorat SMA untuk menginformasikan norma dan prosedur pengelolaan BOS yang efektif, efisien, dan akuntabel kepada sekolah;
2) Melakukan supervisi ke sekolah untuk peningkatan pengelolaan dana BOS yang efektif, efisien, akuntabel transparan (bisa dalam bentuk review RKAS sekolah, mendorong sekolah untuk menyampaikan laporan);
3) Berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Direktorat dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dana BOS oleh sekolah.

c) Sekolah
1) Mencerna informasi norma dan prosedur pengelolaan dana BOS yang efektif, efisien, akuntabel yang disampaikan oleh Direktorat dan Dinas Pendidikan;
2) Melakukan perbaikan dalam pengelolaan dana BOS dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan transparansi.
3) Menyampaikan data yang valid untuk keperluan penyaluran dana BOS dan menyampaikan laporan tepat waktu.

Program-program Peningkatan Kualitas Pengelolaan BOS SMA

  • Penyusunan prosedur operasi standar pengelolaan dana BOS SMA yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
  • Penyusunan prosedur operasi standar pelaporan dana BOS SMA;
  • Penyusunan prosedur operasi standar validasi data untuk alokasi dana BOS SMA;
  • Penyusunan evaluasi kinerja pengelolaan BOS (performance score card) per provinsi;
  • Layanan pengaduan masyarakat (call center) BOS SMA.

Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana SMA

Rasional Program
a) Kualitas perencanaan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana SMA masih belum baik;
b) Dinas Pendidikan belum mempunyai rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana SMA yang disusun secara sistematis;
c) Kualitas hasil pembangunan sarana dan prasarana sekolah belum termonitor dengan baik;
d) Komitmen untuk melaksanakan program DAK masih perlu ditingkatkan.

Tujuan Program
a) Dinas Pendidikan mempunyai rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana SMA yang disusun secara sistematis (mengacu pada data dapodik dan kebutuhan riil sekolah);
b) Peningkatan komitmen pelaksanaan program DAK oleh Dinas Pendidikan sehingga lebih serius dalam mengelola program DAK;
c) Direktorat mempunyai data untuk mengevaluasi kualitas hasil pembangunan sarpras fisik SMA.

Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana SMA

Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya

a) Direktorat SMA
1) Menyusun draft rencana pemenuhan kebutuhan sarpras SMA per Provinsi;
2) Berkoordinasi dengan provinsi dan sekolah dalam upaya meningkatkan komitmen daerah dan kualitas dalam pengelolaan DAK;
3) Melakukan monitoring hasil pelaksanaan pembangunan sarpras SMA melalui program DAK;
4) Melakukan evaluasi kinerja per Provinsi melalui performance score card.

b) Dinas Pendidikan Provinsi
1) Menindaklanjuti draft rencana pemenuhan kebutuhan sarpras SMA dengan melakukan validasi data dapodik dan verifikasi sekolah;
2) Melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan DAK berkolaborasi dengan Direktorat;
3) Memastikan validitas data sarana prasarana sekolah di aplikasi dapodik;
4) Berkoordinasi dengan Direktorat untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan sarpras melalui DAK.

c) Sekolah
1) Melakukan update data sarana dan prasarana sekolah secara valid di aplikasi dapodik;
2) Menerima masukan dari Direktorat dan Dinas Pendidikan;
3) Melakukan perbaikan baik dalam pelaksanaan pembangunan dan perawatan sarpras SMA.

Program-program Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana SMA
1) Penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sarana dan prasana SMA per Provinsi;
2) Penyusunan prosedur operasi standar pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang SMA;
3) Penyusunan evaluasi kinerja pengelolaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang SMA (performance score card);
4) Layanan pengaduan masyarakat (call center) program DAK Fisik SMA;
5) Identifikasi pemerataan akses Pendidikan SMA melalui pembangunan Unit Sekolah Baru (USB);
6) Penyusunan standar pemeliharaan sarana dan prasarana SMA;
7) Penyusunan standar peralatan untuk kegiatan pembelajaran SMA.

Peningkatan Kualitas Penilaian SMA

Rasional Program
a) Perubahan dari USBN ke assessmen sekolah memerlukan penguatan kemampuan guru dalam penilaian proses dan hasil belajar siswa (assessment literacy);
b) Sekolah masih memerlukan penguatan dalam melakukan penilaian proses dan hasil belajar siswa yang menitikberatkan pada kemampuan siswa berfikir kritis (4C);
c) Penilaian yang dilakukan guru belum dapat memberikan feedback yang efektif bagi siswa untuk perbaikan proses belajar.

Tujuan Program
a) Meningkatkan penguatan kapasitas guru dalam melakukan penilaian (assessmen literacy);
b) Guru memahami dan menggunakan metode-metode penilaian yang efektif untuk mengevaluasi perkembangan belajar siswa;
c) Penilaian yang dilakukan guru (dalam proses siswa belajar) dapat memberikan feedback yang memotivasi siswa untuk melakukan perbaikan.

Unsur yang terlibat serta tugas dan fungsinya

a) Direktorat SMA
1) Menyusun norma dan prosedur penilaian Pendidikan yang efektif bagi guru. Norma dan prosedur tersebut berisikan konten metode penilaian Pendidikan (tes tertulis, penugasan, portofolio, project) secara utuh dan menyeluruh untuk perbaikan belajar siswa;
2) Menyusun pola dan mekanisme penilaian yang menitikberatkan pada kemampuan 4C;
3) Mendesiminasikan poin 1 dan 2 kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah

b) Dinas Pendidikan Provinsi
1) Berkolaborasi dengan Direktorat SMA untuk melakukan pembinaan pada sekolah dalam upaya memperkuat kualitas penilaian guru;
2) Melakukan supervisi ke sekolah dalam upaya memperkuat kualitas penilaian guru.

c) Sekolah
1) Memfasilitasi guru untuk dapat meningkatkan kualitas penilaian;
2) Merefleksikan informasi dari Direktorat dan Dinas Pendidikan dalam upaya memperkuat kualitas penilaian guru;
3) Menyusun dan mengimplementasikan program peningkatan kualitas penilaian guru.