Modul - Kerangka Kerja Sekolah Aman yang Komprehensif. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah yang rentan terhadap bencana termasuk gempa dan tsunami. Salah satu dampak dari gempa dan tsunami yang terjadi di Indonesia adalah kerusakan sarana dan prasarana bangunan, termasuk bangunan sekolah, yang mengakibatkan terganggunya proses pembelajaran siswa di sekolah. Lebih dari 7.000 sekolah rusak berat akibat gempa dan tsunami sejak tahun 2004.
Dampak tersebut akan lebih parah jika bencana terjadi pada saat proses belajar-mengajar sedang berlangsung di sekolah, karena reruntuhan bangunan dan benda sekitarnya dapat menimpa dan atau menimbun peserta didik, guru maupun tenaga kependidikan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan sekolah yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah siaga setiap saat termasuk dari ancaman bencana alam.
Sejalan dengan semangat untuk melindungi hak-hak anak atas perlindungan, keamanan dan kelangsungan hidup dan juga hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas dan berkesinambungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud untuk dapat menyebarkan pengetahuan mengenai pengurangan risiko bencana berikut fasilitas sekolah yang aman dan manajemen bencana di sekolah melalui guru maupun fasilitator, salah satunya dengan menyusun modul-modul yang dapat menjadi referensi para guru.
Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan memetakan Perka BNPB No. 4 tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Bencana terhadap Kerangka Kerja Sekolah Aman yang Komprehensif, di mana Kerangka Kerja ini dengan tiga pilarnya sudah disepakati oleh dunia internasional, khususnya UNISDR sebagai Badan PBB bidang Pengurangan Risiko Bencana.
Selanjutnya dilakukan penelaahan materi yang berasal dari berbagai sumber, baik dari Kementerian/ Lembaga (Kemendikbud, BNPB, dan KemenPU), organisasi/ lembaga (ChildFund, HOPE worldwide Indonesia, INEE, Konsorsium Pendidikan Bencana, MDMC, Plan Indonesia, Save the Children, World Bank, dan World Vision), serta lembaga PBB (UNDP – SCDRR Project, UNESCO, UNICEF , dan UNOCHA), dan setelah dikompilasi dan dianalisa.
Materi-materi ini disusun dan dibagi menjadi tiga modul yang mengacu pada Kerangka Kerja Sekolah Aman yang Komprehensif:
• Modul 1 – Pilar 1: Fasilitas Sekolah Aman
• Modul 2 – Pilar 2: Manajemen Bencana di Sekolah
• Modul 3 – Pilar 3: Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana
Dalam ketiga modul ini, yang dimaksud dengan sekolah adalah sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Penyusunan modul-modul referensi ini merupakan hasil kerjasama antara Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dengan UNICEF Indonesia dalam Program Pengurangan Risiko Bencana yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang aman dari ancaman bencana melalui berbagai upaya pengurangan risiko bencana.
Diharapkan modul-modul referensi tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga bagi berbagai pihak dalam penerapan dan pengembangan Konsep Sekolah Aman ke depan.
Dampak tersebut akan lebih parah jika bencana terjadi pada saat proses belajar-mengajar sedang berlangsung di sekolah, karena reruntuhan bangunan dan benda sekitarnya dapat menimpa dan atau menimbun peserta didik, guru maupun tenaga kependidikan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan sekolah yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah siaga setiap saat termasuk dari ancaman bencana alam.
Sejalan dengan semangat untuk melindungi hak-hak anak atas perlindungan, keamanan dan kelangsungan hidup dan juga hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas dan berkesinambungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud untuk dapat menyebarkan pengetahuan mengenai pengurangan risiko bencana berikut fasilitas sekolah yang aman dan manajemen bencana di sekolah melalui guru maupun fasilitator, salah satunya dengan menyusun modul-modul yang dapat menjadi referensi para guru.
Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan memetakan Perka BNPB No. 4 tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Bencana terhadap Kerangka Kerja Sekolah Aman yang Komprehensif, di mana Kerangka Kerja ini dengan tiga pilarnya sudah disepakati oleh dunia internasional, khususnya UNISDR sebagai Badan PBB bidang Pengurangan Risiko Bencana.
Selanjutnya dilakukan penelaahan materi yang berasal dari berbagai sumber, baik dari Kementerian/ Lembaga (Kemendikbud, BNPB, dan KemenPU), organisasi/ lembaga (ChildFund, HOPE worldwide Indonesia, INEE, Konsorsium Pendidikan Bencana, MDMC, Plan Indonesia, Save the Children, World Bank, dan World Vision), serta lembaga PBB (UNDP – SCDRR Project, UNESCO, UNICEF , dan UNOCHA), dan setelah dikompilasi dan dianalisa.
Materi-materi ini disusun dan dibagi menjadi tiga modul yang mengacu pada Kerangka Kerja Sekolah Aman yang Komprehensif:
• Modul 1 – Pilar 1: Fasilitas Sekolah Aman
• Modul 2 – Pilar 2: Manajemen Bencana di Sekolah
• Modul 3 – Pilar 3: Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana
Dalam ketiga modul ini, yang dimaksud dengan sekolah adalah sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Penyusunan modul-modul referensi ini merupakan hasil kerjasama antara Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dengan UNICEF Indonesia dalam Program Pengurangan Risiko Bencana yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang aman dari ancaman bencana melalui berbagai upaya pengurangan risiko bencana.
Diharapkan modul-modul referensi tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga bagi berbagai pihak dalam penerapan dan pengembangan Konsep Sekolah Aman ke depan.