Manajemen Bencana di Sekolah

Modul Modul 2 Manajemen Bencana di Sekolah. Setiap anak memiliki hak atas keselamatan dan kelangsungan hidup, selain juga hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas dan berkesinambungan. Hak-hak ini sering kali terancam tidak terpenuhi akibat bahaya alam dan bahaya terkait teknologi yang menyebabkan terjadinya bencana besar dan kecil. Bencana ini, baik sekala besar, sedang maupun kecil, memberikan dampak terhadap keselamatan dan pendidikan anak-anak.
Modul 2 Manajemen Bencana di Sekolah

Saat pendidikan menjadi terganggu, pendidikan seorang anak bisa menjadi terputus, kadang terputus selamanya, yang berarti memberikan dampak negatif yang permanen, baik secara ekonomi maupun sosial, terhadap anak tersebut, keluarganya dan komunitasnya.

Untuk sektor pendidikan, dampak terburuk dari sebuah bencana adalah hilangnya nyawa maupun terjadinya cedera parah di sekolah. Terdapat banyak konsekuensi lain yang dapat secara permanen mempengaruhi masa depan anak-anak:

  • Sekolah yang tidak bisa digunakan karena rusak
  • Sekolah yang tidak bisa digunakan karena digunakan sebagai hunian sementara atau tempat pengungsian
  • Sekolah yang sudah tidak dapat diakses
  • Hilangnya akses fisik ruang bermain anak yang ramah
  • Hillangnya peralatan sekolah dan materi pendidikan
  • Guru tidak bisa mengajar
  • Peserta didik diharapkan untuk mencari nafkah, membantu dalam pemulihan maupun dalam mengasuh adiknya secara purna waktu
  • Gangguan psikososial pada guru, peserta didik dan tenaga kependidikan lainnya


Sektor pendidikan memiliki peran penting dalam menghadapi berbagai tantangan yang diakibatkan oleh terjadinya bencana dan dalam mencegah bahaya menjadi bencana. Dengan melakukan pengkajian terhadap bahaya dan risiko, melakukan perencanaan berdasarkan hasil kajian tersebut, melakukan perlindungan fisik dan lingkungan, serta membuat rencana kesiapsiagaan, maka bahaya dapat dicegah untuk tidak menjadi bencana. Sekolah merupakan lembaga tempat berbagi pengetahuan dan keterampilan, sehingga harapan bahwa sekolah menjadi panutan dalam melakukan pencegahan bencana menjadi tinggi. Keberhasilan mitigasi bencana merupakan salah satu ujian utama terhadap keberhasilan pendidikan yang diberikan dari generasi ke generasi.

Pada tahun 2012, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Perka BNPB No. 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/ Madrasah Aman dari Bencana (SMAB), di mana Perka ini bertujuan untuk:
1. Mengidentifikasi lokasi sekolah/ madrasah pada prioritas daerah rawan bencana gempa bumi dan tsunami;
2. Memberikan acuan dalam penerapan Sekolah/ Madrasah Aman dari bencana baik secara struktural maupun non-struktural.

Ruang lingkup pedoman penerapan sekolah/ madrasah aman dari bencana ini diarahkan pada aspek mendasar, yaitu:
(1) Kerangka Kerja Struktural, yang terdiri dari:
• Lokasi aman
• Struktur bangunan aman
• Desain dan penataan kelas aman
• Dukungan sarana dan prasara aman

(2) Kerangka Kerja Non-Struktural, yang terdiri dari:
• Peningkatan pengetahuan, sikap dan tindakan
• Kebijakan sekolah/ madrasah aman
• Perencanaan kesiapsiagaan
• Mobilitas sumberdaya

Di tingkat global, terdapat kerangka kerja Sekolah Aman yang Komprehensif yang merangkum kedua Kerangka Kerja yang tercakup pada Perka BNPB No. 4 Tahun 2012. Sasaran sekolah aman yang komprehensif Sasaran dari sekolah aman yang komprehensif dalam menghadapi bahaya yang sudah diperkirakan, baik yang alami ataupun buatan manusia, adalah untuk:
• Melindungi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan lainnya dari risiko kematian dan cedera di sekolah
• Merencanakan kesinambungan pendidikan dalam menghadapi bahaya yang sudah diperkirakan
• Memperkuat ketangguhan warga komunitas terhadap bencana melalui pendidikan
• Melindungi investasi di sektor pendidikan

Tiga pilar sekolah aman yang komprehensif
Sekolah aman yang komprehensif dapat dicapai melalui kebijakan dan perencanaan yang sejalan dengan manajemen bencana di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/ kota dan di tingkat sekolah. Sekolah aman yang komprehensif ini ditopang oleh tiga pilar sebagai berikut:
1. Fasilitas Sekolah Aman
2. Manajemen Bencana di Sekolah
3. Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana

Modul 2 Manajemen Bencana di SekolahUnduh