Pertanyaan dan Jawaban Pendataan Non ASN Tahun 2022

Apakah Aplikasi pendataan Tenaga Non ASN itu?

Aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022

Siapa saja Tenaga Non ASN?

Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah

Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
a. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
c. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga (kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN(dana BOS dan sebagainya)
d. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
e. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Ketentuan apa saja yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN?

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
a. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
b. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
c. Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Contoh kasus Masa Kerja Terputus

- Dibayarkan menggunakan APBN/APBD
- Awal pengangkatan, bekerja pada Instansi X dan masih Bekerja sampai saat ini, dengan rentang waktu kerja

Contoh kasus Masa Kerja Terputus Non ASN

- Untuk Masa Kerja Juni 2021 - saat ini, dapat diinput pada Menu Riwayat Kerja

Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun ?

Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing

Bagaimana jika Tenaga Non ASN tidak membuat Akun?

Data Tenaga Non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi

Bagaimana kalau NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya Tidak Ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN?

Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN? THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun

Bagaimana jika ketika membuat Akun terdapat kendala?

Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama
Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru)
Pastikan anda telah didata oleh Admin Instansi

Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?

Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan Non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” , lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Akun?

Untuk THK II : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II

Untuk Pegawai Non ASN : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan

Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

Apakah output dari membuat Akun?

Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022