GURU PENGGERAK EDISI PENGAJAR PRAKTIK

Menjelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021, Dialog Eksakta edisi program pendidikan, hari Jumat (30/4), menghadirkan narasumber Deni Rohendi, S.pd. M.Pd., seorang pengajar Praktik Guru Penggerak Angkatan Pertama sekaligus Duta Rumah Belajar Provinsi Jawa Barat  Tahun 2019.

Kang Deni begitulah ia biasa disapa telah berkomitmen kuat untuk mewakafkan dirinya pada dunia pendidikan di Indonesia. Terbukti ia sangat mendukung arah kebijakan terkait Program Guru Penggerak yang  dinyatakannya sebagai inisiasi keren dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Guru Penggerak dan Pengajar Praktik Guru Penggerak Tahun 2022

Banyaknya hal yang keliru yang diterapkan dalam dunia pendidikan kita memicu Kemendikbud untuk melakukan perubahan fundamental.  Menjawab pertanyaan teman-teman guru tentang apa sih program guru penggerak itu, yang  sedang booming secara nasional hingga gaungnya terasa sampai ke pelosok daerah?

Kang Deni begitu semangat menjelaskan, bila dirunut ke filosofi dasar bagaimana Program Guru Penggerak  bisa mewujudkan perubahan fundamental pendidikan Indonesia di era milenial ini.

“Sebenarnya kita perlu melihat ke belakang, belajar dari filosofi Ki Hajar Dewantara seperti yang sering dikutip Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Dirjen GTK Iwan Syahril yang menyebutnya sebagai proses pembelajaran “menghamba” pada murid. Menghamba disini bukanlah semakna dengan menghambanya makhluk kepada ALLAH Subhanahu Wata’ala Sang  Maha Pencipta, namun kata menghamba di sini dalam konteks memuliakan, menghormati karakter, kebutuhan hak asasi, hak dasar siswa untuk tumbuh berkembang sesuai potensi, bakat, minat dan keinginannya,” ujar Kang Deni.

Dalam hal ini guru-guru diminta bergerak ikut menginisiasi sebuah ekosistem kebaikan dan pembelajaran yang berorientasi pada siswa. Melalui Program Guru Penggerak (GP) para guru Indonesia dari Sabang sampai Merauke diajak untuk bertransformasi membuat perubahan cara pandang terhadap siswa yang diajarnya. Dimana siswa tidak  dipandang sebagai objek, melainkan mitra dalam proses pembelajaran.  Mereka tidak datang ke kelas sebagai gelas kosong, melainkan sudah memiliki pengetahuan dasar tentang materi yang akan diberikan guru.

Siswa perlu dipandang sebagai seseorang yang perlu kita bantu untuk tumbuh berkembang dengan layak sesuai hak asasinya. Esensi guru penggerak sendiri  tak lain adalah sebuah inisiatif perubahan sikap guru dalam rangka mewujudkan transformasi pendidikan dari cara  konvensional menjadi cara milenial. Lebih dari itu seorang guru penggerak akan  berorientasi pada peserta didik dengan memperhatikan habituasi atau karakter pembelajaran, bukan sekedar fokus kepada angka-angka dan nilai, serta capaiannya saja. 

Guru dari Sabang sampai Merauke diharapkan mau menginisiasi perubahan kecil praktik baik pembelajaran apapun itu yang ujungnya bagaimana kita bisa menghadirkan kepemimpinan pembelajaran yang benar-benar mampu berpihak pada siswa. Diakui memang ada kekeliruan dalam menerapkan kurikulum 2013 yang se-ruh dengan kebijakan guru penggerak ini.

Dimana orientasi guru masih berfokus pada nilai akademik semata mengingat ada target dan tujuan pembelajaran yang perlu dicapai. Tujuan dan target memang dibutuhkan namun dalam proses mengejar hal tersebut  guru perlu melakukan  reorientasi dan lebih memihak kepada kepentingan siswa. Guru yang keren itu harus mampu memenuhi kebutuhan belajar semua siswa yang berbeda-beda. Ada yang  siswa yang  dominan kinestetik, ada juga yang auditif, tentu perlu pendekatan yang berbeda.

Kabupaten Bogor yang menjadi wilayah kerja Kang Deni  merupakan satu dari 3 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Barat yang mengikuti Program GP pada gelombang pertama. Menurut hasil pengamatan selama melakukan praktek pendampingan ke beberapa sekolah mulai jenjang TK, SD dan SMP di wilayah kab/kota Bogor.

Hikmah yang bisa diambil adalah perubahan mindset guru, tentang bagaimana kita  berpikir memperlakukan siswa dalam pembelajaran. Bagaimana membuat kesepakatan kelas efektif, menerapkan disiplin positif di kelas, tidak boleh menulis kesepakatan kelas dengan istilah hukuman, bahkan memberi hadiah pun harus dengan tata krama. Tidak boleh menjanjikan sesuatu kepada siswa, tanpa alasan jelas. 

Membangun kesadaran bagaimana  memperlakukan siswa dengan benar itulah yang sangat diperlukan seorang calon guru penggerak. Untuk itu, di dalam program guru penggerak diberikan modul-modul penunjang sebagai model yang bisa dimanfaatkan guru. Sebagai  contoh  pada modul 2.1 dan 2.2 disampaikan pembelajaran berdiferensiasi untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran mereka. 

Calon guru penggerak (CGP) dibekali  modul bagaimana merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  (RPP) berdiferensiasi dengan terlebih dahulu guru diminta memetakan karakter siswa, mulai dari minat, profil, dan gaya belajarnya seperti apa. Outputnya tentu saja mendorong membentuk karakter siswa yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila dengan segala keunggulan dan daya saing global. 

Diakuinya agar bisa lolos seleksi calon guru penggerak memang bukan hal yang mudah, namun tidak mustahil dilalui guru. Sebagai perbandingan, untuk calon guru penggerak diberikan 10 modul yang harus dikuasai selama kurun waktu 9 bulan. Sedangkan untuk  pengajar praktik lebih ekstra lagi 9 modul  harus diselesaikan dalam waktu 9 hari. Namun apabila bisa dilalui dan dikerjakan dengan baik  Insya Allah hasilnya keren. Karenanya Kang Deni optimis  5 calon guru penggerak wilayah Bogor yang menjadi binaannya Insya Allah mampu melanjutkan tahapan seleksi melalui pendampingan yang intensif.  

Kejenuhan dalam berproses pasti ada, namun bukan berarti harus menyerah, sebab kejenuhan dalam proses belajar itu sesungguhnya merupakan Sunnatullah yang tidak perlu ditanggapi dengan sikap menyerah. Untuk itulah kehadiran pengajar praktik dibutuhkan oleh calon guru penggerak.  

Narasumber menjelaskan bahwa “Pengajar Praktik” merupakan istilah baru bagi “Pendamping Guru Penggerak” yang digunakan saat gelombang pertama sekitar  Juni 2020. Yang boleh mengikuti seleksi Pengajar Praktik tak lain adalah stakeholder pendidikan mulai dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, widya iswara dan praktisi pendidikan. Proses seleksi berlangsung daring mulai dari mengisi cv, menulis  esay dengan berbagai ketentuan seperti : harus memenuhi 8 kriteria, 5000 karakter, kepemimpinan pembelajaran, manajemen kelas, keberpihakan pada siswa, dan seterusnya. 

Setelah melewati dengan tes wawancara, calon Pengajar Praktik melakukan seleksi tahap kedua yang langsung bertemu pejabat GTK. Kemudian setelah dinyatakan lolos tahap kedua diberikan sertifikat kelayakan sebagai Pengajar Praktik. 

Pendampingan program guru penggerak berlaku lintas jenjang, karena program guru penggerak ini memang bukan membahas  konten mapel per jenjang. Sebagai guru SMA, Kang Deni pun  tidak mendampingi calon guru penggerak jenajang SMA. Sebab esensi guru penggerak bukanlah konten pembelajaran melainkan metode  memanusiakan manusia dalam konteks pembelajaran.

Sumber:
✅ http://suaraedukasi.kemdikbud.go.id
✅ IG: @suara.edukasi
✅ Aplikasi di playstore/AppStore: TV Edukasi
✅ Aplikasi spotify: Suara Edukasi Podcast
✅ https://s.id/suaraedukasipodcast

Bagi Sahabat Edukasi yang ingin bertanya atau memberi tanggapan, silakan melalui WhatsApp:
0811 913 1440
atau beri komentar di IG @suara.edukasi
Suara Edukasi
Akrab dan Mencerdaskan