Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Aplikasi atau Web

Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Web atau Aplikasi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera melakukan proses pemutakhiran data pegawai baik untuk ASN maupun PPT non ASN.

Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Aplikasi atau Web

Dijadwalkan, proses pemutakhiran ini akan berlangsung mulai 1 Juli 2021.

Ini disampaikan oleh BKN lewat laman Instagram resminya, saat mengumumkan jumlah pengguna yang sudah mengaktifkan akun MySAPK untuk pemutakhiran data pegawai beberapa waktu lalu.

"Ingat, dengan aktivasi akun MySAPK mulai dari sekarang akan memudahkanmu dlm pemutakhiran data yang akan dimulai pada 1 Juli 2021 ya," tulis BKN dalam postingannya di Instagram resminya pada 8 Juni 2021 lalu.

Dikutip dari laman resmi pdm-asn.bkn.go.id, MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional.

Aplikasi tersebut digunakan sebagai informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

Bagi yang belum aktivasi akun MySAPK, segera lakukan sebelum 1 Juli 2021 untuk memudahkan proses pemutakhiran data mandiri.

Baca Juga : Aktifkan akun MySAPK, Begini Caranya

Prosedur dan Cara Lakukan Pemutakhiran Data PNS Lewat Web atau Aplikasi