Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Masbabal.Com - Upaya penanggulangan narkoba memiliki dua pendekatan yang memiliki perbedaan prinsip, meskipun keduanya saling melengkapi. Pertama penegakkan hukum, dilakukan untuk mengurangi suplai narkoba melalui tindakan premptif, represif/ yudikatif. Kedua pendekatan kesejahteraan dilakukan untuk mengurangi kabutuhan penggunaan narkoba oleh masyarakat yang meliputi tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya ini dilaksanakan oleh sector kesejahteraan oleh sector kesejahteraan, yang meliputi bidang kesehatan, agama, sosial, pendidikan, dan lain-lain yang dilakukan bersama masyarakat. Upaya ini juga harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.

Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Kebijakan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dalam sebuah wilayah merupakan bagian dari politik hukum. Kebijakan tersebut merupakan upaya komprehensif dalam mewujud generasi muda yang sehat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan pendapat Soehardjo Sastrosoehardjo yang mengemukakan: Politik hukum berhenti setelah di keluarkannya Undang- undang tetapi justru disinilah baru maulai timbul persoalan-persoalan. Baik yang sudah diperkirakan atau diperhitungkan sejak semula maupun masalah-masalah lain yang timbul dengan tidak terduga-duga.

Tiap undang-undang memerlukan jangka waktu yang lama untuk memberikan kesimpulan seberapa jauh tujuan politik hukum undang-undang tersebut bisa di capai. Jika hasilnya diperkirakan sulit untuk dicapai, apakah perlu diadakan perubahan atau penyesuaian seperlunya.

Kebijakan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak bisa lepas dari tujuan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, berdasarkan pancasila dan undangundang dasar 1945. Sebagai warga Negara berkewajiban untuk memberikan perhatian pelayanan pendidikan melalui pengembangan ilmu pengetahuan. Disisi lain perhatian pemerintah terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya yang berdampak dari gangguan dan perbuatan pelaku tindak pidana narkotika. Kebijakan yang diambil dalm menaggulangi narkotika bertujuan untuk melindungi masyarakat itu sendiri dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kebijakan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kebijakan hukum positif yang pada hakikatnya bukanlah semata-mata pelaksanan Undang- undang yang dapat dilakukan secara yuridis normative dan sistematik, dogmatic. Disamping pendekatan yuridis normatif, kebijakan hukum pidanan juga memerlukan pendekatan yuridis factual yang dapat berupa pendekatan sosiologis, historis, bahkan memerlukan pula pendekatan komprehensif dari berbagai disiplin ilmu lainnya dan pendekatan integral dengan kebijakan sosial dan pembangunan nasional pada umumnya.

Upaya penanggulangan tindak pidana atau yang bisa dikenal dengan politik criminal dapat meliputi ruang lingkup yang cukup luas yakni penerapan hukum pidana, pencegahan tanpa pidana dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kesejahteraan dan kepidanaan lewat media masa.

Dalam hal tersebut dapat dipahami upaya mencapai kesejahteraan melalui aspek penanggulangan secara garis besarnya dapat dibagi menajdi 2 jalur yaitu : lewat jalur penal (hukum pidana) dan lewat jalur non penal (bukan / di luar hukum pidana). Upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur penal lebih menitik beratkan pada sifat repressive ( penindasan/ pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi. Sedangkan jalur non penal lebih menitik beratkan pada sifat preventif ( pencegahan/ penangkalan/ pengendalian) sebelum kejahatan terjadi. Dikatakan sebagai perbedaan secara kasar, karena tindakan represif pada hakekatnya Undang-undang dapat dilihat sebagai tindakan preventif dalam arti luas.

Mengingat kompleknya masalah penyalahgunaan narkoba ini, maka pola penanggulangannya harus lebih ditekankan pada tindakan pencegahan disamping pengobatan dan rehabilitasi. Dalam menangani masalah ini, para remaja perlu ditolong dalam memecahkan kesulitan, terutama yang bersifat social dan emosional. Kita harus memandang para remaja sebagai manusia yang sama seperti manusia lainnya, yang senantiasa memerlukan perhatian dan pertolongan dari sesamanya, terutama dari orang dewasa.

Selain itu, upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba harus meliputi upaya untuk memberantas produksi dan peredaran illegal serta memberi penjelasan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Disamping itu, harus ada upaya menyediakan terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, baik dari segi medis maupun psikososial, ditambah adanya upaya untuk meningkatkan daya tangkap lingkungan masyarakat terhadap produksi peredaran illegal dan penyalahgunaan.

Dalam upaya penanggulangan narkoba mempunyai tiga komponen penting sebagai pilar utama yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Pertama adanya masalah pencegahan, pencegahan adalah upaya untuk membantu individu menghindari memulai atau mencoba menyalahgunakan narkotika dan psikotropika, dengan menjalani cara dan gaya hidup sehat, serta mengubah kondisi kehidupan yang membuat individu mudah terjangkit penyalahgunaan narkotika. Disadari penyalahgunaan narkoba adalah masalah perilaku individu dan sosial, yang mencerminkan norma masyarakat dan system sosial, yang mendukung terjadinya perilaku penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, masalah narkoba tidak dapat dicegah hanya dengan pemberian informasi atau penyuluhan tentang bahaya-bahayanya, melainkan harus merupakan upaya membangun norma anti narkoba, anti kekerasan, dan penegakan disiplin, karena ketiganya saling berkaitan, meliputi kegiatan promotif dan preventif.

Sumber