Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan perekrutan anggota Badan Adhoc penyelenggara Pemilu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lantas, kapan pendaftaran KPPS Pilkada 2024?
Pembentukan badan adhoc sendiri telah tertuang dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan KPPS merupakan kelompok badan Adhoc penyelenggara pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggotanya KPPS sendiri berasal dari masyarakat umum yang tinggal di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nah bagi detikers yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS, berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 beserta syarat dan cara daftarnya.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang "Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024", jadwal pembentukan badan Adhoc Pilkada 2024 termasuk KPPS dibuka mulai 17 April 2024.
- Pembentukan badan adhoc ini dilakukan selama kurang lebih 7 bulan, yakni sampai 5 November 2024 mendatang.
- Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia, Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akan tetapi, tahapan dan jadwal pembentukan dan pendaftaran untuk masing-masing badan Adhoc mulai dari PPK, PPS, dan Pantarlih berbeda-beda. Jadwal pembentukannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Pendaftaran KPPS sendiri baru akan dibuka setelah terbentuknya Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Sebab, KPPS dibentuk oleh PPS sebagai penyelenggara pemungutan suara di TPS.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Merujuk pada peraturan tersebut, maka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 akan dibuka selambat-lambatnya pada Rabu, 13 November 2024.
Sementara melansir lama Instagram resmi KPU RI, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dilakukan pada 24-25 Mei 2024. Dengan begitu, pendaftaran dan pembentukan KPPS kemungkinan dilakukan paling cepat pada Minggu, 26 Mei 2024.
Dengan begitu, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 kemungkinan akan dibuka paling cepat tanggal 26 Mei dan paling lambat 13 November 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Melansir kembali PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS yang berjumlah 7 tersebut orang harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan
- cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
- politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS dilakukan secara offline di sekretariat PPS atau kelurahan setempat. Beriku tata cara daftarnya:
- Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat;
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS;
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap;
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.