Langsung Muncul, Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud SD, SMP, dan SMA di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP!

pip kemdikbud go id cek penerima pip - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Program ini dirancang untuk memastikan akses pendidikan berkualitas hingga jenjang menengah, mencegah putus sekolah, serta meningkatkan partisipasi pendidikan.

Artikel ini akan menjelaskan cara pengecekan status penerima bantuan dan proses pengajuan untuk siswa yang berhak menerima Program PIP dan cara mengeceknya menggunakan ponsel atau handphone.

Langsung Muncul, Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud SD, SMP, dan SMA di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP!


Program PIP bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut dapat mengakses pendidikan berkualitas hingga jenjang pendidikan menengah.

Selain itu, PIP juga memiliki tujuan agar para siswa yang tengah belajar tidak mengalami putus sekolah sehingga bisa meneruskan pendidikannya hingga rampung.

Rincian Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan

Bantuan PIP disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:
  • SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun.
  • SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun.
  • SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun.

Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud Pakai HP

Siswa yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud dapat memeriksanya sebagai berikut:
  • Buka browser di ponsel dan kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Lakukan verifikasi dengan memasukkan hasil jawaban perhitungan kode keamanan yang ditampilkan.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima BLT KIP PIP Kemdikbud 2023.

Proses Pengajuan Sebagai Penerima Bantuan PIP

Siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dapat mengusulkan nama mereka melalui lembaga pendidikan atau sekolah.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain rapor, NIK dan NISN, KTP ortu/wali, dan Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Pengusulan nama dilakukan ke sistem Dapodik di sekolah masing-masing.