Apa Itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah?

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Jabatan Fungsional Guru atau Pengawas Sekolah untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) yaitu:

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah

1. Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru dan Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

2. Untuk menentukan kelayakan JF Guru dan Pengawas Sekolah untuk naik ke jenjang satu tingkat  lebih tinggi. 

3. Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik.

Asesmen Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Madya ke Ahli Utama

Tes Penilaian Situasi (SJT) 60%

Peserta akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai guru/pengawas, dan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia

Simulasi Coaching 20%

Peserta akan bermain peran bersama 1 orang aktor dan diobservasi oleh 2 orang asesor dalam ruang pertemuan virtual/daring berdasarkan satu kasus/situasi yang disampaikan oleh asesor

Wawancara 20%

Peserta akan diberikan pertanyaan oleh 2 orang asesor yang akan menggali pengalaman dan perilaku peserta selama bertugas menjadi guru dan Pengawas di sekolah.