Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap di Pemilu 2024

masbabal.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat indonesia yang sudah bisa memilih untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT. Cek Sekarang Juga Apakah terdaftar sebagai Pemilih Tetap?

Cara Cek Terdaftar di DPT atau Tidak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

Situs/Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan yaitu NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  • Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

  • Pilih “Cek DPT Online” atau
  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih
cekdptonline.kpu.go.id

  • Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  • Klik “Pencarian”

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan seperti gambar di atas

  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan seperti gambar di atas

Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Nah, apabila terdaftar Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat atau PPS, Pantarlih tempat Anda tinggal ya.untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.