Latar belakang, Tujuan dan Urgensi Kemendikbudristek Mengubah Seleksi Masuk PTN

Apa tujuan yang ingin dicapai Kemendikbudristek dari kebijakan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 ini?

Tujuan dari kebijakan ini utamanya adalah menyambungkan transformasi, perubahan-perubahan, dinamika-dinamika yang sudah dikembangkan melalui kebijakan Merdeka Belajar dari pendidikan dasar hingga menengah dengan transformasi yang dilakukan di pendidikan tinggi dengan Kampus Merdeka. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru PTN akan mendorong siswa di pendidikan menengah untuk belajar secara menyeluruh, fokus kepada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, dan lebih terintegrasi.

Apakah skema seleksi baru ini akan menurunkan standar masuk PTN?

Seleksi masuk PTN yang baru menekankan kepada pembelajaran menyeluruh, penalaran, dan pemecahan masalah sehingga calon mahasiswa yang terjaring bukanlah orang-orang yang fokus pada hafalan maupun cara cepat mengerjakan soal, tetapi yang memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Bagaimana seleksi masuk PTN ini mampu menjamin calon mahasiswa memahami materi yang akan diajarkan pada prodi spesifik, sedangkan tes seleksi masuk PTN hanya dengan TPS?

Seleksi nasional berdasarkan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris, menjamin calon mahasiswa memiliki penalaran, pemecahan masalah, serta kemampuan belajar yang tinggi sehingga dapat memahami materi yang akan diajarkan pada prodi spesifik.

Apa perbedaan antara skema masuk PTN yang baru dengan yang lama?

Seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah yaitu pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran dan maksimal 50 persen untuk nilai mata pelajaran pendukung program studi, prestasi, dan/atau portofolio.

Seleksi nasional berdasarkan tes tidak lagi terdapat tes mata pelajaran dan berfokus pada pengukuran potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Tes ditekankan untuk mengukur kemampuan penalaran dan pemecahan masalah, bukan pada hafalan.

Sedangkan untuk seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat dan membuat masa sanggah. Kemendikbudristek juga membuat kanal pelaporan whistleblowing system sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

Bagi sekolah yang belum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, apakah tes seleksinya disamakan dengan sekolah-sekolah yang sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka?

Seleksi nasional berdasarkan prestasi memiliki mata pelajaran pendukung yang bisa jadi berbeda untuk kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka. Informasi lengkap dapat dilihat pada Kepmendikbudristek no.345/M/2022.

Sementara pada seleksi nasional berdasarkan tes tidak melihat kurikulum dari asal sekolah calon mahasiswa.

Bagaimana mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN ini dapat memberi kesempatan yang sama bagi seluruh siswa lulusan SMA dan SMK?

Lulusan SMK dapat berkompetisi pada seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru PTN. Penghapusan tes mata pelajaran pada seleksi nasional berdasarkan tes membuka ruang yang lebih inklusif kepada seluruh latar belakang pendidikan calon mahasiswa, tetap kompetitif, dan tetap menjamin penjaringan calon mahasiswa dengan kemampuan belajar yang tinggi.