KPU membuka pendaftaran pantarlih pemilu 2024, berikut contoh daftar riwayat hidup yang jadi dokumen syarat pendaftarannya. Daftar Riwayat Hidup Pantarlih Pemilu 2024 Doc PDF
Download Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 seperti Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup dan Fakta Integritas.
Petugas Pemutakhiran Data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oteh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Petugas Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS dan berkedudukan di lingkungan TPS. Dengan begitu jumlah petugas Pantarlih tiap Kelurahan/Desa sesuai dengan jumlah TPS.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 seperti Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup dan Fakta Integritas terdapat pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Mekanisme Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebgaimana berikut:
- Persyaratan Calon Pantarlih Pemilu 2024
- Syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:
- warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sebagai beriku: