Pengertian, Fungsi dan Cara Membuat Akun e-Meterai Tahun 2022

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless).

Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Pengertian e-Meterai

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”

Cara Membuat Akun e-Meterai dan Pembubuhannyan

Cara Pembubuhan E-Materai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
  1. PT Peruri Digital Security (PDS): Klik : https://e-meterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: Klik https://pajakku.e-meterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: Klik https://finnet.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: Klik https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5.  Koperasi Swadharma: Klik https://swadharma.e-meterai.co.id/
1. Buka Salah satu Situs e-materai di atas

2. Klik Daftar

3. Kemudian pilih salah satu pilihan yang diinginkan. terdapat tiga pilihan akun e-materai

Personal : Akun penggunaan layanan e-Materai untuk Perorangan
Enterprise: Akun penggunaan layanan e-Materai untuk internal perusahaan
Wholesale: Akun Akun penggunaan layanan e-Materai untuk mitra distributor

4. Selanjutnya Unggah KTP dan Isi Biodata


Data telah terisi otomatis, namun harap cek kembali data yang telah terisi untuk menghindari kesalahan.

Cek Kembali dan Isi NIK, NPWP dan lainnya, Jika Belum memiliki NPWP silahkan pilih belum memiliki NPWP.

Cek list Data yang saya input adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, maka saya menyetujui pembekuan akun.

Setelah pengisian Biodata Diri Selesai, Klik Daftar.

5. Silahkan cek email anda yang terdaftar


Silahkan cek email anda
Proses pendaftaran anda hampir selesai! Silahkan cek email anda lalu tekan tautan yang tersedia untuk melakukan verifikasi akun. Apabila anda tidak menerima email verifikasi, harap cek spam folder pada email anda

Kemudian Klik Aktifkan Akun e-Materai, tunggu sampai diverifikasi selesai.

Setelah Verifikasi Berhasil, Terima kasih sudah memverifikasi akun, silahkan login disini