Ketentuan Pelamar (P3K) PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Pertahanan Kemhan Tahun 2022

Ketentuan Pelamar (P3K) PPPKTenaga Kesehatan Kementerian Pertahanan Kemhan Tahun 2022 sebagai berikut:

a. Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:
  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
b. Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tercantum dalam pengumuman ini mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, kecuali pada jabatan Administrator Kesehatan.

c. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  2. Bagi pelamar pada jenis jabatan Administrator Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
d. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  4. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;
  5. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
e. Semua formasi jabatan yang tercantum dalam pengumuman ini dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, namun tidak disarankan mengingat lokasi penempatan semua jabatan tersebut berada di lingkungan Militer yang sewaktu-waktu membutuhkan intensitas pekerjaan dengan dinamika yang sangat tinggi.