Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Dan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Dan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Guna mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit BBWS Mesuji Sekampung menggelar sosialisasi Tata Cara Penggunaan dan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang berlangsung di Ruang Rapat BBWS Mesuji Sekampung, Kamis 13 Juni 2019.

Sosialisasi ini mengundang narasumber dari BRI Kantor Cabang Tanjung Karang dan KPPN Bandar Lampung dan dihadiri para Pejabat Struktural, Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, PP SPM, dan Pelaksana Administrasi di masing-masing kegiatan.

KKP merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit KKP merupakan bank yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Untuk BBWS Mesuji Sekampung, bank yang dimaksud yaitu BRI sebagai Bank Penerbit KKP.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa kartu kredit pemerintah ini akan diwajibkan mulai 01 Juli 2019, ini waktu sisa dua minggu dan sudah agak mepet karena kita juga akan mengisi aplikasi dan lain sebagainya.” Jelas Kepala BBWS Mesuji Sekampung, Iriandi Azwartika dalam sambutannya.

Iriandi menambahkan untuk saat ini pada tahap awal yang penting satker harus punya kartu kredit dari pemerintah meskipun pembayarannya nanti masih 60 : 40. Untuk mendapatkan Penerbitan Kartu Kredit oleh BRI, BBWS Mesuji Sekampung perlu melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terlebih dulu antara Bank dengan Satker. “Di masa mendatang, pemerintah berharap sudah tidak ada lagi uang kas berseliweran di kantor kita, tidak perlu lagi ada brankas, tidak perlu lagi ada karena semuanya sudah pakai eMoney atau cashless”. terangnya

Tentunya saya berharap pada semua yang hadir hari ini dapat fokus dan serius untuk mengikuti apa yang akan disampaikan oleh narasumber dari BRI dan KPPN, karena ini sudah merupakan kewajiban serta keharusan bagaimana nanti kita mengaplikasikan kartu kredit pemerintah tersebut.” Harapnya

Dalam sosialisasi tersebut, Tedy Achmad Wijaya, Relationship Officer BRI Cabang Tanjung Karang menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. “Saat ini UP (Uang Persediaan) Satker bapak/ibu adalah 100% tunai maka dimulai 01 Juli 2019 UP (Uang persediaan) satker itu dibagi menjadi dua proporsi, yaitu UP tunai sebesar 60 persen dan UP KKP sebesar 40 persen.” Paparnya

Lebih lanjut diterangkan Tedy bahwa terdapat dua jenis KKP yang dapat dimiliki oleh kantor/satker dari satu bank penerbit KKP. Pertama, KKP untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal. Kedua, KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. KKP ini dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.

Menyambung penjelasan narasumber dari BRI, Kepala KPPN Bandar Lampung menyebut kemunculan KKP ini untuk mengantisipasi perkembangan teknologi perbankan yang ada. “Jadi selama ini ada opini bahwa pemerintah itu selalu lambat (teknologinya) dari swasta. Pelaksanaan dari KKP ini sebenarnya juga sebagai bagian dari pada program pemerintah dalam hal ini Bank, bahwa semua transaksi cashless atau mengurangi transaksi tunai.”