Dalam rangka menjalankan strategi untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi pada masa mendatang.
Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang berkaitan dengan penggunaan uang elektronik melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/7/PADG.2022.
Pada kebijakan terbaru ini, BI memutuskan untuk meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.
Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik yang bersifat masuk (incoming) pun ditingkatkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan yang secara efektif akan berlaku pada bulan Juli 2022 ini.
Dengan kebijakan tersebut, para pengguna LinkAja pun bisa merasakan manfaat tersebut dengan terdaftar sebagai pengguna akun Full Service.
Berikut adalah perbedaan manfaat antara akun Basic Service dan Full Service di LinkAja.
Akun Full Service merupakan jenis layanan dari LinkAja bagi pelanggan yang telah melakukan verifikasi tambahan (verifikasi identitas diri) via apps maupun Customer Service LinkAja.
Pada layanan ini pengguna bisa melakukan berbagai macam transaksi tambahanseperti tarik saldo tunai di ATM, transfer dana ke rekening sampai menyambungkan akun LinkAja ke akun Kartu PraKerja.
Cara untuk mengubah akun menjadi Full Service pun sangat aman dan mudah dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Pilih menu 'Akun' diaplikasi LinkAja, klik pada Tipe Akun dan pilih 'Upgrade Sekarang.’
- Foto e-KTP kamu dan pastikan e-KTP terlihat jelas dan memenuhi area yang tersedia.
- Lengkapi data diri kamu dan lakukan foto wajah.
- Kirim dokumen pengajuan Full Service dan tunggu hingga proses verifikasi data selesai.
- Tunggu notifikasi mengenai status terbaru untuk pengajuan kamu.
- Kamu dapat mengecek status akun-mu pada menu 'Akun' diaplikasi LinkAja.
Yuk segera upgrade akun kamu menjadi Full Service dan nikmati limit saldo sampai Rp20 juta dan limit transaksi sampai Rp 40 juta per bulannya sekarang juga!