Pemahaman dan Implementasi Nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Menjalankan Tugasnya

Pemahaman dan Implementasi Nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Menjalankan Tugasnya.

Dalam Negara kesejahteraan sosial, yang dituntut bukanlah penghapusan hak milik pribadi, tapi fungsi sosial dari hak miliki pribadi. Disinilah Negara bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan dari fungsi sosial atas hak milik pribadi sehingga bisa terwujud kesejahteraan umum.

Keadilan sosial juga merupakan perwujudan imperative etis dari amanat pancasila dan UUD 1945, sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi; ”Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang”. Dan dalam realisasinya usaha mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial harus bersendirikan kepada nilai nilai kekeluargaan Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam sila sila Pancasila.

Pemahaman dan Implementasi Nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Menjalankan Tugasnya

Komitmen keadilan dalam alam pikiran Pancasila memiliki dimensi sangat luas. Peran Negara dalam mewujudkan rasa keadilan sosial, setidaknya ada dalam empat kerangka;
  1. Perwujudan relasi yang adil disemua tingkat sistem kemasyarakatan,
  2. Pengembangan struktur yang menyediakan kesetaraan kesempatan,
  3. Proses fasilitasi akses atas informasi, layanan dan sumber daya yang diperlukan.
  4. Dukungan atas partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang. Tujuan gagasan keadilan tidak terbatas hanya semata pada tujuan ekonomis, tapi juga terkait dengan usaha emansipasi dalam rangka pembebasan manusia dari pemberhalaan terhadap benda, pemuliaan martabat kemanusiaan, pemupukan solidaritas kebangsaan dan penguatan daulat rakyat
Perwujudan Negara kesejahteraa sangat ditentukan oleh integritas dan mutu penyelenggara Negara, disertai dukungan rasa tanggung jawab dan rasa kemanusiaan yang terpancar dari Bab III ~ Nilai-Nilai Nasionalisme Pancasila Bagi ASN (Sila 3 s/d Sila 5) | 87 setiap warga.

Dalam visi Negara yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berlaku prinsip” berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Tidak sepantasnya mau mendapatkan untung dengan membiarkan rakyatnya buntung.