Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022

Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022

Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel Polri Sumber Sarjana perlu diselenggarakan Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;

b. pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian;

c. jumlah peserta didik: 100 orang, dengan rincian:
1) Reguler : 84 orang;
2) Proaktif : 16 orang.

d. buka pendidikan : 8 Maret 2022;

e. tutup pendidikan : 8 September 2022;

f. lama pendidikan : 6 (enam) bulan;

g. tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;

h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai panitia daerah (Panda) dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat;

i. ketentuan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022:
  1. para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar);
  2. dalam rangka pelaksanaan penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022, tidak dipungut biaya;
  3. sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
Persyaratan umum (SIPSS) Tahun Anggaran 2022

a. warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus (SIPSS) Tahun Anggaran 2022

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
dan tidak terikat ikatan dinas;
b. berijazah:
1) Dokter Spesialis:
a) Spesialis Mikrobiologi Klinik;
b) Spesialis Patologi Anatomi.

2) S-2:
a) S2 Psikologi (Profesi);
b) S2 Ilmu Tafsir/Hadist.

3) S-1:
a) S1 Kedokteran Umum (Profesi);
b) S1 Kedokteran Gigi (Profesi);
c) S1 Farmasi (profesi Apoteker);
d) S1 Ilmu Gizi;
e) S1 Biologi (Murni);
f) S1 Teknik Informatika (Programming);
g) S1 Teknik Informatika (Jaringan);
h) S1 Teknik Informatika (Database);
i) S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
j) S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
k) S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat;
l) S1 Desain Komunikasi Visual;
m) S1 Teknik Elektro Arus Lemah;
n) S1 Teknik Metalurgi;
o) S1 Teknik Industri (Manajemen Industri);
p) S1 Kimia (murni);
q) S1 Hubungan Internasional;
r) S1 Sastra Jepang;
s) S1 Sastra China;
t) S1 Pendidikan Olahraga;
u) S1 Teknologi Pendidikan;
v) S1 Ilmu Sejarah;
w) S1 Ekonomi Manajemen;
x) S1 Akuntansi;
y) S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot).

4) D-IV
a) Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);

b) Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);

c) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.

5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda
Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

c. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;

d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

e. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
2) maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 , S-2 Profesi dan Pilot;
3) maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
2) wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.

g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

h. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan;

i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

j. bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya;

k. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

l. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;

m. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
c) Tes Kompetensi (Pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
d) Tes Psikologi (CAT) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
f) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g) Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dengan penilaian kuantitatif;
h) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) sidang kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).

2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
c) Tes Kompetensi (keterampilan dan perilaku sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kuantitatif;
d) Tes Psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
e) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
f) sidang kelulusan akhir dengan sistem perankingan (MS/TMS).

n. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;

o. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan tata cara penilaian dan pembobotan dalam ujian kemampuan jasmani dan pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41

Lihat Pengumunan Resmi Di bawah ini


DOWNLOAD PENGUMUMAN RESMI
KLIK UNTUK DOWNLOAD