Pengelolaan Belanja Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Download Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 pdf
BAB II
PENGELOLAAN BELANJA PEGAWAI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Pasal 4

(1) Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik.

(2) Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah.

(3) Pelaksanaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan perekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian.

(2) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:
a. keputusan pengangkatan PPPK;
b. data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
c. perjanjian kerja;
d. SPMT;
e. nomor pokok wajib pajak;
f. data keluarga berdasarkan:
1. kartu keluarga;
2. surat nikah atau akta perkawinan;
3. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
4. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
g. nomor induk kependudukan; dan/atau
h. surat pernyataan pelantikan.

(3) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pemberhentian sebagai PPPK meliputi:
a. keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau
b. surat keterangan kematian PPPK.

(4) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penurunan golongan dilakukan perekaman keputusan penurunan golongan.

(5) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan data keluarga meliputi:
a. surat nikah atau akta perkawinan;
b. akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai peruntukannya;
c. akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
d. surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun.

(6) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputi keputusan:
a. perpanjangan kerja; dan/atau
b. pengangkatan PPPK.
(7) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk data utang kepada daerah meliputi:
a. data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PA; dan
b. data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.
(8) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa meliputi:
a. keputusan kenaikan Gaji berkala; atau
b. keputusan kenaikan Gaji istimewa.
Pasal 6
(1) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 menghasilkan daftar perubahan data pegawai.
(2) Ketentuan dan peruntukkan daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah.