13 Santriwati Diperkosa dan diperbudak Berkedok Pesantren Gratis

Info - Miris!!! 13 santri diperkosa dan 8 telah melahirkan 5 bayi. Para santriwati diperbudak secara fisik & seksual

13 Santriwati diperkosa dan diperbudak berkedok pesantren gratis oleh pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung HW (36). Kasus pelecehan di Pondok

Pesantren tersebut yang Berkedok pesantren gratis yang Pimpinannya HW telah perkosa 13 santriwati yang diperkosa dan diperbudak oleh HW.

13 Santriwati Diperkosa dan diperbudak Berkedok Pesantren Gratis

HW yang Pimpinan pesantren tersebut dan berprofesi sebagai seorang guru dengan tega memperkosa dan memperbudak 13 santriwatinya.

Dikutip dari akun Twitter @Ayang_Utriza pada Rabu, 8 Desember 2021, mengunggah postingan terkait kasus HW.

Dengan berkedok pesantren gratis ke 13 santriwati diperkosa dan diperbudak hingga 8 diantaranya hamil dan telah melahirkan 5 bayi dari perbuatan HW.

Terbongkar Kasus 13 Santriwati dicabuli

Seorang Ustadzah bernama Mary Silvita membongkar perbuatan bejat yang dilakukan oleh HW

Dalam isi tulisan Mary Silvita dan teman-teman PSI Bandung akan mendampingi 13 santriwati yang menjadi korban kebejatan HW.

Adalah Ustadzah @mary_silvita yang membongkar kasus biadab Hery Wirawan pemerkosa 13 remaji ini.

Mary Silvita ini adalah santriwati alumni S-1 UIN Medan & S-2 UIN Jakarta, mahasiswi saya di SPS UIN Jakarta & yunior saya di PPIM. Teruslah bekerja Mary u/ kebaikan masyarakat.




HW merupakan pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru.

Setelah mendapatkan laporan ini, KSPPA PSI Bandung segera melaporkan aksi bejat yang dilakukan oleh HW kepada pihak berwajib.

Dari data UPTD PPA menyatakan sebanyak 13 santriwati, 8 diantaranya telah hamil dan telah melahirkan 5 bayi.


HW telah ditangkap dan tengah diadili di persidangan untuk kejahatannya yang merupakan pelanggaran atas Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP

Kini HW tengah menjalani persidangan terkait kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.