Materi SKD dan Sistem Kelulusan SKD Tahun 2021

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan sistem Kompetensi yang di laksanakan dan di ikuti Peserta CPNS untuk menjadi Calon ASN 2021. Setelah Peserta dinyatakan lulus SKD, peserta CPNS tersebut akan mengikuti Tes Kompetensi Bidang masing-masing yaitu SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Materi SKD dan Sistem Kelulusan SKD Tahun 2021


Kisi-kisi Soal SKD Tahun 2021 bisa jadi penjabaran Soal-soal SKD CPNS 2019. Materi untuk Soal SKD pada Seleksi Ujian CPNS 2021 bisa di lihat di bawah ini.

Materi Seleksi Kompetensi Dasar

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar
Negara dan Bahasa Indonesia

Tes Intelegensia Umum (TIU) yang meliputi Kemampuan Verbal, kemampuan Numerik dan
Kemampuan Figural

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya,
Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme dan Anti Radikalisme.

Sistem Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar

Kelulusan SKD didasarkan pada Nilai Ambang Batas yang diatur dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, sebagai
berikut:

Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal, terdiri dari:
1) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
2) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
3) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan
LULUS SKD dan masuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan
peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas

Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali
jumlah kebutuhan jabatan, penentu kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU sampai
dengan TWK

Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada di atas masih sama dan berada pada batas 3 (tiga)
kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta yang mendapatkan nilai sama tersebut
diikutsertakan SKB.