Landasan Hukum Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Setelah mengetahui Latar Belakang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, lalu landasan hukum apa saja yang menjadikan Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 dapat dilaksanakan.

Landasan Hukum Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 sendiri telah dipertimbangkan pelaksanaannya dengan mengacu pada payung hukum berikut ini:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
  4. Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. OPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. 
  6. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Landasan Hukum Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Bagaimanapun dalam pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;

  1. Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
  2. Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.
  3. Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan

Berdasarkan pertimbangan tersebut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID- 2019 menetapkan keputusan, yaitu;

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1)pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau 2)pembelajaran jarak jauh.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, 
  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
  4. Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
  6. Bila ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  7. Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
  8. Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

Dapatkan Informasi Tentang DUNIA PENDIDIKAN dibawah ini

Grub Telegram : Join
Channel Telegram : Join
Grup Facebook : Ikuti
Google News : Follow