Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2020/2021

Pendaftaran STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/317/M.SM.01.00/2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi STIS Tahun Anggaran 2020, Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik akan menerima kembali mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 yang berstatus ikatan dinas sebanyak 600 orang dengan rincian:

➤ Program Studi Statistika Program Diploma III — 150 mahasiswa
➤ Program Studi Statistika Program Diploma IV — 300 mahasiswa
➤ Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV — 150 mahasiswa

Lulusan Program Diploma III akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/c dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia.

Lulusan Program Diploma IV akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/a dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Note : Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan (tanpa uang saku).

Persyaratan Ikatan Dinas
Untuk dapat mengikuti seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, calon mahasiswa tugas belajar harus memenuhi syarat‐syarat berikut:

A. Persyaratan Umum

  1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
  2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
  3. Lulusan SMA/MA Peminatan MIPA/IPS (semua Program Studi), dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika (khusus untuk Proram Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV) dengan nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (dalam skala 1-100) pada Ijazah;
  4. Umur tidak lebih dari 35 tahun pada 1 September 2020;
  5. Telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI/POLRI;
  6. Tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Ijin Belajar;
  7. Serendah-rendahnya telah berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sejak diangkat menjadi pegawai bagi PNS;
  8. Usulan tertulis dari atasan setingkat eselon II;
  9. Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS, dan menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar.


B. Persyaratan Khusus
Terkait dengan persyaratan kehadiran selama pendidikan, untuk calon peserta Tugas Belajar wanita tidak hamil pada saat mendaftar dan masa pendidikan berlangsung.

Jadwal Kegiatan
Jadwal Kegiatan PMB Politeknik Statistika STIS Tahun 2020*
Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2020/2021
*Jadwal tentatif menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi terakhir


Sumber/Informasi Lain di : https://spmb.stis.ac.id