Informasi Proses Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

Informasi Proses Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

Latar Belakang

Program Pendidikan Guru Penggerak (PPPGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Dalam pelaksanaan Program Pendidikan Guru Penggerak diperlukan Pendamping yang akan bertugas selama proses pendidikan dengan memberikan dukungan dan motivasi kepada peserta, mendiskusikan asumsi-asumsi mereka, memberikan umpan balik yang membangun, dan pada tahap berikutnya memberikan evaluasi, mengidentifikasi area perkembangan dan pembelajaran peserta, serta merayakan hasil pembelajaran mereka. Proses pendampingan akan dilakukan secara individu dan kelompok.

Pendamping mempunyai tugas mendampingi calon guru penggerak selama masa pendampingan. Dalam proses pendampingan, pendamping memberikan dukungan dan motivasi kepada peserta, mendiskusikan asumsi-asumsi mereka, melakukan proses pendampingan baik secara individu maupun kelompok, memberikan umpan balik yang membangun, dan pada tahap berikutnya memberikan evaluasi, mengidentifikasi area perkembangan dan pembelajaran peserta, serta merayakan hasil pembelajaran mereka. Calon pendamping berasal dari guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan

Calon pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Berasal dari guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/DIV.

3. Memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih/ mendampingi guru minimal 5 (lima) tahun.

4. Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai pendamping selama 9 bulan.

5. Mendapatkan izin dari atasan.

6. Mendapatkan referensi/ rekomendasi dari atasan/ teman sejawat/ komunitas/organisasi.

Mekanisme Rekrutmen

1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendamping.

2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.

3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon pendamping secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi dan Penyelenggara Pendidikan oleh Masyarakat.

4. Calon pendamping mendaftar secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  • Mengisi biodata pada laman;
  • Mengunggah salinan ijazah dan transkrip nilai terakhir;
  • Mengunggah surat keterangan pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format);
  • Mengunggah surat pernyataan komitmen sebagai pendamping (sesuai format);
  • Mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
  • Mengunggah surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/ organisasi (sesuai format);
  • Mengunggah dokumen kegiatan belajar (sesuai format) untuk guru;
  • Mengunggah pengalaman sebagai penggerak dan pemimpin komunitas guru, kepala sekolah, atau penggiat pendidikan (sesuai format); dan mengisi esai

5. Ditjen GTK melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian padapoin 4;

6. Bagi calon pendamping yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengisi critical incident (peristiwa penting) untuk selanjutnya dijadwalkan proses wawancara jika diperlukan dan survey karakter.

7. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon pendamping yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan oleh masyarakat.

Jadwal Rekrutmen Pendamping

Jadwal Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

Alur Pendaftaran

Alur Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

Langkah-langkah Pendaftaran Calon Pendamping melalui Aplikasi

Bagi calon peserta yang berasal dari guru atau kepala sekolah pendaftaran dilakukan melalui simpkb dengan cara:

1. Mengakses dan login ke simpkb.

2. Membuka menu program Guru Penggerak dam melakukan Registrasi Pendamping Guru Penggerak.

3. Melengkapi portofolio, esai, dan unggah syarat berkas lainnya.

4. Melakukan ajuan sebagai calon pendamping Guru Penggerak.

Bagi calon peserta yang berasal dari praktisi pendidikan pendaftaran dilakukan dengan cara:

1. Mengakses portal Guru Penggerak.

2. Membuka menu Registrasi Pendamping Guru Penggerak.

3. Aktivasi akun.

4. Melengkapi portofolio, esai dan unggah syarat berkas lainnya.

5. Melalukan ajuan sebagai calon pendamping Guru Penggerak.

Kegiatan dan Materi Pembekalan

Calon pendamping yang telah ditetapkan dalam tahap rekrutmen diwajibkan untuk mengikuti secara penuh kegiatan pembekalan secara daring (baik secara synchronous, maupun asynchronous). Materi pembekalan calon pendamping dijelaskan sebagai berikut:

Kegiatan dan Materi Pembekalan Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

Tempat Kegiatan

Tempat rekrutmen calon pendamping dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Asesmen

Kegiatan pembekalan calon pendamping diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai pendamping pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan pendamping ditentukan melalui indikator sebagai berikut.

1. Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

2. Menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama pembekalan;

3. Memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tindak Lanjut

Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan memperoleh sertifikat sebagai Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon pendamping pada periode berikutnya. Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses pendampingan.

Sumber : Guru Penggerak