Provinsi Aceh Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan

Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Aceh.

GUBERNUR ACEH 
INSTRUKSI GUBERNUR ACEH NOMOR 08 /INSTR/2020 

TENTANG 
PERPANJANGAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA TANGGAP
DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI ACEH 
GUBERNUR ACEH,

Dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menuju tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid-19 di Aceh, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B 686.1/DJ.I/DT.I.I/ PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1177/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini menginstruksikan:

Kepada :
1. Para Bupati/Walikota se-Aceh;
2. Kepala Dinas Pendidikan Aceh;
3. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh; dan
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh;

Untuk
KESATU:
Melanjutkan pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, yang semula diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020, diperpanjang kembali sampai dengan 20 Juni 2020, berlaku untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/Tahfizd dan Lembaga Pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur'an (TPQ), Majelis Taklim, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Program Kesetaraan, Lembaga Kursus dan Pelatihan.

KEDUA
Melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme:
1. Secara daring/jarak jauh/ online, guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa/ santri melalui aplikasi atau SMS dan hasilnya dikirim oleh siswa/ santri kepada guru/ pengajar melalui aplikasi atau SMS sesuai dengan jadwal yang ditentukan; atau

2. Secara luring/ manual/ offline, guru/ pengajar memberikan materi dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan serta dikumpulkan pada waktu dan tempat tertentu yang ditentukan oleh guru/pengajar atau satuan pendidikan tersebut

KETIGA:
Untuk proses ujian semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dan penentuan kenaikan kelas/kelulusan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B 686.1/DJ.I/ DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

KEEMPAT:
Dilarang melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan-perlombaan, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Mushabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)/Mushabaqah Qiraatul Kutub (MQK), Zikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain.

KELIMA:
Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung-jawab.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.