Memasuki Era Normal Baru Tahun 2020 | Protokol Kesehatan Umum Sekolah | New Normal
RENCANA PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH
- Masa Belajar Dari Rumah (Tahap II) akan berakhir tanggal 1 Juni 2020
- Rencana Perpanjangan 14 hari kedepan tanggal 2-14 Juni 2020
- Siswa masuk Sekolah tanggal 15 Juni 2020
PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH di Jawa Timur
PROTOKOL KESEHATAN UMUM SEKOLAH
ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN SEKOLAH
PROTOKOL KESEHATAN UMUM SEKOLAH
Pencarian Populer :
![Protokol Kesehatan Umum Sekolah | New Normal kapan sekolah di indonesia dibuka kembali lagi kapan sekolah aktif lagi kapan new normal berlaku kapan sekolah dibuka kembali di indonesia kapan sekolah dimulai lagi kapan kampus di indonesia dibuka kembali kapan sekolah dibuka kembali indonesia apa itu new normal kapan masuk sekolah kemendikbud rencana sekolah dibuka kembali kapan sekolah di jakarta kembali masuk new normal di indonesia kapan sekolah dibuka kembali di jawa timur jadwal masuk sekolah kembali rencana sekolah kembali sekolah dimulai kembali kapan indonesia kembali normal sekolah masuk kembali tanggal berapa](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgnqIIwyLqIULbU5QgOtQMohugHW4x918tuB1yj1lC8cXi2VuohY3SYidZ6v6O2AksfkS-WRudCuMnW2vKU8Sya0OTWfuOm9XLdoDEg6NhG5NNtHd5fEsf0LvPihprZAhLOU6qnlU_80_8/s400/Protokol+Kesehatan+Umum+Sekolah.jpg)
RENCANA PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH
- Masa Belajar Dari Rumah (Tahap II) akan berakhir tanggal 1 Juni 2020
- Rencana Perpanjangan 14 hari kedepan tanggal 2-14 Juni 2020
- Siswa masuk Sekolah tanggal 15 Juni 2020
PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH di Jawa Timur
- Belum ada penurunan yang signifikan penyebaran covid-19 di Jawa Timur
- PSBB Surabaya Raya s/d 8 Juni, PSBB Malang Raya s/d 30 Mei
- Memberikan waktu kepada sekolah untuk mempersiapan fasilitas untuk pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah (Tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas, penyemprotan disinfektan, pengaturan jadwal kegiatan belajar mengajar dan jam pelajaran
- Semua Kabupaten/Kota sampai saat ini masuk Zona Merah
- Isolasi mandiri membutuhkan waktu 14 hari (warga sekolah dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sebelum masuk sekolah) – Saat masuk sekolah menunjukkan Surat Keterangan telah melakukan Isolasi Mandiri dari Orang Tua/Ketua RT setempat
PROTOKOL KESEHATAN UMUM SEKOLAH
ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN SEKOLAH
PROTOKOL KESEHATAN UMUM SEKOLAH
- Skrining kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19
- Skrining zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19
- Menyiapkan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19
- Menyiapkan media sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 untuk warga sekolah
- Pengaturan siswa belajar di sekolah dan belajar dari rumah secara bergantian untuk menghindari kerumunan
- Pengaturan jarak dengan prinsip social distancing dan physical distancing
- Koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat
- Mengajak warga sekolah untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
- Mengajak warga sekolah untuk senantiasa berdo’a dan mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa
Pencarian Populer :