Memasuki Era Normal Baru Tahun 2020. Protokol Kesehatan Sarana dan Prasarana Sekolah | New Normal
RENCANA PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH
- Masa Belajar Dari Rumah (Tahap II) akan berakhir tanggal 1 Juni 2020
- Rencana Perpanjangan 14 hari kedepan tanggal 2-14 Juni 2020
- Siswa masuk Sekolah tanggal 15 Juni 2020
PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH di Jawa Timur
PROTOKOL KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
LINGKUNGAN SEKOLAH, DI KELAS, DI LAB/TEMPAT PRAKTEK, TEMPAT IBADAH, SARANA OLAH RAGA
PROTOKOL KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Pencarian Populer :
![Protokol Kesehatan Sarana dan Prasarana Sekolah | New Normal kapan sekolah di indonesia dibuka kembali lagi kapan sekolah aktif lagi kapan new normal berlaku kapan sekolah dibuka kembali di indonesia kapan sekolah dimulai lagi kapan kampus di indonesia dibuka kembali kapan sekolah dibuka kembali indonesia apa itu new normal kapan masuk sekolah kemendikbud rencana sekolah dibuka kembali kapan sekolah di jakarta kembali masuk new normal di indonesia kapan sekolah dibuka kembali di jawa timur jadwal masuk sekolah kembali rencana sekolah kembali sekolah dimulai kembali kapan indonesia kembali normal sekolah masuk kembali tanggal berapa](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjM3h0V89iNlcoP6XefmYOultBoVRqsTncCP7J4I_IaLLWtSh_9nBFOxi4zJJc_Lk__O1wH-8GemvrvdtXcGpUD63h8lymMcRAfKbN_9BOoxFZBrFVXmkdXzszanzm1Djy8dZJXqXmEVTc/s400/Protokol+Kesehatan+Sarana+dan+Prasarana+Sekolah.jpg)
RENCANA PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH
- Masa Belajar Dari Rumah (Tahap II) akan berakhir tanggal 1 Juni 2020
- Rencana Perpanjangan 14 hari kedepan tanggal 2-14 Juni 2020
- Siswa masuk Sekolah tanggal 15 Juni 2020
PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH di Jawa Timur
- Belum ada penurunan yang signifikan penyebaran covid-19 di Jawa Timur
- PSBB Surabaya Raya s/d 8 Juni, PSBB Malang Raya s/d 30 Mei
- Memberikan waktu kepada sekolah untuk mempersiapan fasilitas untuk pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah (Tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas, penyemprotan disinfektan, pengaturan jadwal kegiatan belajar mengajar dan jam pelajaran
- Semua Kabupaten/Kota sampai saat ini masuk Zona Merah
- Isolasi mandiri membutuhkan waktu 14 hari (warga sekolah dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sebelum masuk sekolah) – Saat masuk sekolah menunjukkan Surat Keterangan telah melakukan Isolasi Mandiri dari Orang Tua/Ketua RT setempat
PROTOKOL KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
LINGKUNGAN SEKOLAH, DI KELAS, DI LAB/TEMPAT PRAKTEK, TEMPAT IBADAH, SARANA OLAH RAGA
PROTOKOL KESEHATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
- Sosialisasi pencegahan covid-19 melalui spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah
- Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah
- Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan
- Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodic
- Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan)
- Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya
- Mengatur jarak bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1 meter antara siswa
- Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama
- Melakukan penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana sekolah setelah penggunaan bersama
Pencarian Populer :