Protokol Kesehatan Berangkat Ke Sekolah | New Normal

Memasuki Era Normal Baru Tahun 2020.  Protokol Kesehatan Berangkat Ke Sekolah | New Normal
kapan sekolah di indonesia dibuka kembali lagi kapan sekolah aktif lagi kapan new normal berlaku kapan sekolah dibuka kembali di indonesia kapan sekolah dimulai lagi kapan kampus di indonesia dibuka kembali kapan sekolah dibuka kembali indonesia apa itu new normal kapan masuk sekolah kemendikbud rencana sekolah dibuka kembali kapan sekolah di jakarta kembali masuk new normal di indonesia kapan sekolah dibuka kembali di jawa timur jadwal masuk sekolah kembali rencana sekolah kembali sekolah dimulai kembali kapan indonesia kembali normal sekolah masuk kembali tanggal berapa

RENCANA PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAH
- Masa Belajar Dari Rumah (Tahap II) akan berakhir tanggal 1 Juni 2020
- Rencana Perpanjangan 14 hari  kedepan tanggal 2-14 Juni  2020
- Siswa masuk Sekolah tanggal 15 Juni 2020

PERPANJANGAN MASA BELAJAR DARI RUMAHdi Jawa Timur
  • Belum ada penurunan yang signifikan penyebaran covid-19 di Jawa Timur
  • PSBB Surabaya Raya s/d 8 Juni, PSBB Malang Raya s/d 30 Mei
  • Memberikan waktu kepada sekolah untuk mempersiapan fasilitas untuk pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah (Tempat cuci tangan, hand sanitizer, penataan kelas, penyemprotan disinfektan, pengaturan jadwal kegiatan belajar mengajar dan jam pelajaran
  • Semua Kabupaten/Kota sampai saat ini masuk Zona Merah
  • Isolasi mandiri membutuhkan waktu 14 hari (warga sekolah dapat melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sebelum masuk sekolah) – Saat masuk sekolah menunjukkan Surat Keterangan telah melakukan Isolasi Mandiri dari Orang Tua/Ketua RT setempat
PROTOKOL KESEHATAN BERANGKAT DARI RUMAH MENUJU KE SEKOLAH

  1. Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain).
  2. Hal ini berlaku pula bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
  3. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
  4. Pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih
  5. Mengenakan Masker
  6. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan tidak menggunakan kendaraan umum roda 2 (ojek)
  7. Jika menggunakan roda 2 milik pribadi atau keluarga dan berboncengan harus dalam satu keluarga (satu Kartu Keluarga)
  8. Dari rumah langsung menuju ke sekolah (tidak mampir-mampir)
  9. Sampai di Sekolah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan dilanjutkan dengan cuci tangan atau pemakaian hand sanitizer
  10. Pengantar dan Penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar sekolah, serta dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar atau menjemput

Pencarian Populer :