Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS: Isi, Aturan, dan Link PDF Resmi
MASBABAL.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
Peraturan ini menjadi pedoman baru bagi sekolah dalam menyambut murid pada awal tahun ajaran. MPLS tidak boleh lagi dipahami sebagai kegiatan perpeloncoan, pemberian tugas yang tidak mendidik, penggunaan atribut aneh, atau aktivitas yang mempermalukan murid baru.
Melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, MPLS diarahkan menjadi kegiatan yang positif, aman, nyaman, menyenangkan, dan bermakna. Murid baru diberikan kesempatan untuk mengenali potensi dirinya, warga sekolah, kurikulum, serta lingkungan belajar yang akan digunakan.
Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 2026 dan diundangkan pada 3 Juni 2026. Dengan berlakunya aturan tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Kegiatan diselenggarakan oleh sekolah melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan serta harus bebas dari perpeloncoan, kekerasan, pungutan, dan atribut yang tidak edukatif.
Apa Itu Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 merupakan regulasi yang secara khusus mengatur penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dalam peraturan ini, MPLS didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.
Aturan ini berlaku pada satuan pendidikan formal yang berbentuk:
- Taman kanak-kanak atau TK;
- Sekolah dasar atau SD;
- Sekolah menengah pertama atau SMP;
- Sekolah menengah atas atau SMA;
- Sekolah menengah kejuruan atau SMK; dan
- Sekolah luar biasa atau SLB.
Dengan cakupan tersebut, sekolah perlu menyesuaikan rancangan MPLS dengan usia, tahap perkembangan, kondisi, dan kebutuhan setiap murid. Kegiatan untuk anak TK atau SD tentu tidak dapat disamakan dengan kegiatan untuk murid SMP, SMA, atau SMK.
Tujuan Pelaksanaan MPLS 2026
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menjelaskan bahwa MPLS diselenggarakan untuk mengenalkan empat hal utama kepada murid baru.
1. Potensi diri murid
Sekolah membantu murid mengenali bakat dan minatnya. Pengenalan ini dapat dilakukan melalui kegiatan sederhana, permainan, pengisian angket, percakapan, observasi, atau aktivitas kelompok yang tidak menghakimi.
2. Warga sekolah
Murid baru diperkenalkan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, teman sekelas, kakak kelas, serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran. Tujuannya agar murid mengetahui kepada siapa mereka dapat bertanya atau meminta bantuan.
3. Kurikulum
Pengenalan kurikulum membantu murid memahami mata pelajaran, kegiatan pembelajaran, asesmen, ekstrakurikuler, kebiasaan belajar, dan program sekolah yang akan diikuti.
4. Lingkungan sekolah
Murid dikenalkan dengan ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, ruang UKS, tempat ibadah, kantin, toilet, lapangan, jalur evakuasi, serta fasilitas lainnya. Pengenalan lingkungan perlu disertai penjelasan tentang aturan penggunaan dan keselamatan.
MPLS Harus Mengedepankan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Penyelenggaraan MPLS harus berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Budaya tersebut mencakup tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial budaya, keadaban, serta keamanan digital.
Artinya, panitia tidak boleh membuat kegiatan yang menimbulkan ketakutan, tekanan psikologis, penghinaan, diskriminasi, perundungan, atau bahaya fisik. Murid baru harus memperoleh pengalaman pertama yang membuatnya merasa diterima sebagai bagian dari komunitas sekolah.
Tiga Tahap Penyelenggaraan MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 membagi penyelenggaraan MPLS menjadi tiga tahap, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan.
1. Tahap perencanaan
Tahap perencanaan meliputi pembentukan panitia, penyusunan program, dan sosialisasi program MPLS. Kepala sekolah menetapkan panitia yang terdiri atas:
- Kepala sekolah;
- Guru; dan
- Tenaga kependidikan.
Program MPLS disusun oleh panitia dan ditetapkan kepala sekolah. Program tersebut paling sedikit memuat kegiatan MPLS, rincian pelaksanaan, anggaran, serta hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan.
Rincian pelaksanaan harus menjelaskan jadwal, durasi, lokasi, pemateri, materi, strategi, dan metode penyampaian. Dengan demikian, kegiatan MPLS tidak boleh dibuat secara mendadak tanpa perencanaan yang jelas.
2. Tahap pelaksanaan
Pada tahap ini, sekolah menjalankan kegiatan sesuai program yang telah ditetapkan. Materi dibagi menjadi materi utama dan materi pilihan. Seluruh aktivitas harus relevan dengan tujuan MPLS serta tidak membebani murid dan orang tua.
3. Tahap pascapelaksanaan
Setelah kegiatan selesai, sekolah melakukan evaluasi. Evaluasi paling sedikit mencakup ketercapaian tujuan serta identifikasi keberhasilan dan tantangan pelaksanaan MPLS.
Kepala sekolah juga menyampaikan hasil evaluasi kepada orang tua atau wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS selesai.
Sosialisasi MPLS kepada Orang Tua
Sekolah wajib melakukan sosialisasi program MPLS kepada orang tua atau wali murid paling lambat lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai.
Sosialisasi paling sedikit memuat:
- Tujuan dan asas MPLS;
- Materi, jadwal, dan larangan;
- Peran serta tanggung jawab panitia;
- Peran serta tanggung jawab orang tua atau wali;
- Mekanisme pelaporan atau pengaduan; dan
- Data murid baru.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, dan media komunikasi lain yang efektif. Ketentuan ini penting agar orang tua mengetahui kegiatan yang akan diikuti anaknya dan dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Materi Utama MPLS 2026
Materi MPLS terdiri atas materi utama yang wajib dilaksanakan dan materi pilihan yang ditentukan berdasarkan ciri khas serta kebutuhan sekolah.
Materi utama paling sedikit meliputi:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
- Pagi Ceria;
- Sopan dan santun bermedia sosial; dan
- Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Sekolah dapat menambahkan materi pilihan seperti pencegahan perundungan, keselamatan sekolah, kesehatan, literasi digital, pengenalan ekstrakurikuler, kesiapsiagaan bencana, tata tertib, penggunaan fasilitas, dan pendidikan karakter.
Materi pilihan sebaiknya tidak sekadar berupa ceramah panjang. Sekolah dapat menggunakan permainan edukatif, simulasi, tur lingkungan, diskusi kasus, kerja kelompok, presentasi, dan aktivitas refleksi.
MPLS Dilaksanakan Selama Lima Hari
Pasal 15 menetapkan bahwa MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
Penyesuaian durasi dapat dilakukan bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus. Sekolah yang melakukan penyesuaian wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Aturan menetapkan durasi lima hari, tetapi tidak berarti sekolah harus mengisi setiap hari dengan kegiatan yang padat dan melelahkan. Jadwal harus disesuaikan dengan usia, kondisi kesehatan, waktu belajar, dan kebutuhan murid.
Ketentuan Lokasi MPLS
Pada prinsipnya, kegiatan MPLS dilaksanakan di lingkungan sekolah. Apabila sekolah berencana mengadakan kegiatan di luar lingkungan sekolah, sekolah harus memperoleh persetujuan Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Permohonan persetujuan harus disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan. Kementerian atau Dinas Pendidikan memberikan persetujuan paling lambat tujuh hari kerja sebelum MPLS.
Ketentuan tersebut mencegah pelaksanaan kegiatan luar sekolah tanpa pengawasan, perencanaan keselamatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Ketentuan Seragam dan Atribut MPLS
Sekolah dapat menentukan seragam dan atribut yang digunakan murid baru. Namun, seragam dan atribut tersebut tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua.
Sekolah tidak seharusnya meminta murid membeli atau membuat barang yang mahal, sulit ditemukan, tidak bermanfaat, memalukan, atau tidak berkaitan dengan pendidikan. Penggunaan papan nama sederhana masih dapat dilakukan apabila bersifat wajar dan membantu proses pengenalan.
Apakah Siswa Senior Boleh Membantu MPLS?
MPLS pada dasarnya dilaksanakan oleh panitia yang terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Apabila terdapat keterbatasan panitia, murid dapat membantu pelaksanaan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Murid yang membantu harus memenuhi kriteria:
- Menjadi pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler; dan
- Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk maupun riwayat sebagai pelaku kekerasan.
Jika sekolah belum mempunyai organisasi tersebut, murid yang membantu harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik maupun kemampuan interpersonal yang baik.
Alumni tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara MPLS. Kehadiran kakak kelas tetap harus berada di bawah pengawasan panitia sekolah.
Larangan dalam Pelaksanaan MPLS 2026
Pasal 21 memuat sejumlah larangan yang harus dipatuhi sekolah dan panitia. Penyelenggaraan MPLS dilarang:
- Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya;
- Melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain;
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan MPLS;
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan;
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara; dan
- Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai pembantu panitia.
Larangan ini berlaku dalam kegiatan langsung maupun digital. Panitia tidak boleh memberikan tugas yang mempermalukan murid di media sosial, meminta unggahan data pribadi, atau menyuruh murid membuat konten yang berpotensi menimbulkan perundungan.
Sanksi bagi Panitia yang Melanggar
Kementerian atau Dinas Pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan.
Panitia yang melanggar dapat diberikan sanksi berupa:
- Teguran tertulis;
- Penundaan atau pengurangan hak;
- Pembebasan tugas; dan/atau
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Pada sekolah negeri, sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Pada sekolah swasta, sanksi diberikan oleh pimpinan yang berwenang.
Evaluasi dan Laporan Pelaksanaan MPLS
Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Laporan paling sedikit memuat:
- Rincian pelaksanaan MPLS; dan
- Hasil evaluasi kegiatan.
Laporan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan MPLS. Ketentuan ini menegaskan bahwa MPLS bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi program sekolah yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan Aturan MPLS 2026 dengan Aturan Sebelumnya
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mencabut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Aturan baru memberikan penjelasan lebih terstruktur mengenai perencanaan, pelaksanaan, pascapelaksanaan, durasi lima hari, sosialisasi kepada orang tua, penggunaan lokasi, materi wajib, evaluasi, pelaporan, larangan, dan sanksi.
Regulasi baru juga menempatkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai asas utama. Dengan demikian, seluruh kegiatan harus mempertimbangkan keamanan fisik, psikologis, sosial budaya, spiritual, dan digital murid.
Link PDF Resmi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Salinan lengkap Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dapat dibaca dan diunduh melalui situs resmi Direktorat SMK Kemendikdasmen.
Pembaca juga dapat memeriksa halaman produk hukum Direktorat SMK melalui tautan berikut:
Halaman Resmi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memberikan dasar hukum baru bagi penyelenggaraan MPLS. Kegiatan dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran dan harus mengedepankan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sekolah wajib membentuk panitia, menyusun program, melakukan sosialisasi kepada orang tua, memberikan materi utama dan pilihan, melakukan evaluasi, serta menyampaikan laporan. Perpeloncoan, kekerasan, pungutan, atribut tidak edukatif, kegiatan tidak relevan, dan keterlibatan alumni sebagai penyelenggara dilarang.
Dengan pelaksanaan yang tepat, MPLS dapat menjadi pintu masuk bagi murid untuk mengenal lingkungan belajar, membangun hubungan positif, dan memulai perjalanan pendidikan dengan rasa aman, nyaman, dan percaya diri.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
- Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk membantu pembaca memahami isi regulasi dan bukan pengganti naskah hukum resmi. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, rujukan yang digunakan adalah salinan resmi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dan petunjuk terbaru dari Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pascapelaksanaan, materi, durasi, panitia, larangan, evaluasi, pelaporan, hingga sanksi.
Berapa hari MPLS dilaksanakan pada 2026?
MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Penyesuaian dapat dilakukan bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus.
Apa saja materi utama MPLS 2026?
Materi utama paling sedikit meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, sopan dan santun bermedia sosial, serta budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Apakah MPLS boleh memungut biaya?
Tidak. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 melarang pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain selama penyelenggaraan MPLS.
Apakah alumni boleh menjadi panitia MPLS?
Tidak. Pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS termasuk salah satu kegiatan yang secara tegas dilarang dalam peraturan.
Apakah siswa senior boleh membantu MPLS?
Siswa dapat membantu MPLS pada SMP, SMA, dan SMK jika terdapat keterbatasan panitia dan memenuhi kriteria, seperti menjadi pengurus organisasi siswa serta tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan.
Apa sanksi bagi panitia yang melanggar aturan MPLS?
Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, serta pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Di mana mengunduh PDF Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026?
PDF resmi dapat dibuka melalui halaman produk hukum atau penyimpanan dokumen resmi Direktorat SMK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
