Panduan MPLS Ramah 2026: Ketentuan, Larangan, dan Tanggung Jawab Guru

Daftar Isi

Panduan MPLS Ramah 2026 tentang ketentuan larangan dan tanggung jawab guru

MASBABAL.COM - Panduan MPLS Ramah 2026 menjadi rujukan penting bagi sekolah dan guru dalam menyambut murid baru pada awal tahun ajaran 2026/2027. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tidak boleh lagi identik dengan perpeloncoan, bentakan, tugas yang mempermalukan, penggunaan atribut aneh, maupun kegiatan yang membuat murid merasa takut.

MPLS harus menjadi pengalaman pertama yang positif bagi murid. Melalui kegiatan ini, murid baru dibantu mengenali potensi dirinya, warga sekolah, kurikulum, fasilitas, kebiasaan belajar, tata tertib, dan lingkungan tempat mereka akan mengikuti pendidikan.

Ketentuan terbaru mengenai MPLS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi tersebut menekankan pelaksanaan MPLS yang aman, nyaman, ramah, menyenangkan, relevan, dan bermakna.

Inti Panduan MPLS Ramah 2026:
MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran. Kegiatan harus bebas dari kekerasan, perpeloncoan, pungutan, atribut tidak mendidik, dan aktivitas yang tidak berkaitan dengan tujuan pengenalan lingkungan sekolah.

Apa yang Dimaksud dengan MPLS Ramah 2026?

Istilah MPLS Ramah menggambarkan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah yang mengutamakan penghormatan terhadap martabat, keamanan, kebutuhan, dan perkembangan murid baru.

Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, MPLS didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.

Pelaksanaannya didasarkan pada Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Budaya ini mencakup tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang menjamin kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial budaya, keadaban, dan keamanan digital.

Dengan demikian, kegiatan yang terlihat menyenangkan bagi panitia belum tentu ramah bagi murid. Guru perlu melihat kegiatan dari sudut pandang peserta, terutama murid yang pemalu, memiliki kebutuhan khusus, berasal dari lingkungan berbeda, atau masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

Tujuan Utama Pelaksanaan MPLS

MPLS diselenggarakan untuk membantu murid baru mengenali empat bagian penting dalam kehidupan sekolah.

1. Mengenali potensi diri

Guru membantu murid mengenali bakat, minat, kebiasaan belajar, kekuatan, dan kebutuhan dukungannya. Proses ini tidak boleh berubah menjadi tes yang membuat murid merasa diberi label atau dibanding-bandingkan.

2. Mengenali warga sekolah

Murid diperkenalkan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, teman sekelas, dan warga sekolah lainnya. Pengenalan ini membantu murid memahami pihak yang dapat dihubungi ketika membutuhkan bantuan.

3. Mengenali kurikulum

Guru menjelaskan mata pelajaran, proses pembelajaran, asesmen, kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, layanan bimbingan, dan kebiasaan belajar yang diterapkan di sekolah.

4. Mengenali lingkungan sekolah

Murid dikenalkan dengan ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, toilet, kantin, ruang UKS, tempat ibadah, lapangan, ruang konseling, jalur evakuasi, dan fasilitas lainnya.

Berapa Lama MPLS 2026 Dilaksanakan?

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.

Durasi tersebut dapat disesuaikan untuk sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus. Sekolah yang melakukan penyesuaian perlu menyampaikan laporan kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

Pelaksanaan selama lima hari tidak berarti murid harus mengikuti kegiatan yang padat dari pagi hingga sore. Sekolah harus mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, kebutuhan khusus, waktu istirahat, cuaca, dan kemampuan konsentrasi murid.

Panitia MPLS Ramah 2026

Panitia MPLS ditetapkan oleh kepala sekolah. Berdasarkan aturan terbaru, panitia terdiri atas:

  • Kepala sekolah;
  • Guru; dan
  • Tenaga kependidikan.

Panitia menyusun program MPLS secara sistematis dan relevan. Program tersebut paling sedikit memuat kegiatan, rincian pelaksanaan, anggaran, dan hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan.

Rincian pelaksanaan sebaiknya menjelaskan jadwal, durasi, lokasi, materi, pemateri, strategi, metode, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme pengawasan.

Tanggung Jawab Guru Sebelum MPLS

Guru bukan sekadar pemateri. Guru mempunyai tanggung jawab penting sejak tahap perencanaan. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Menyusun kegiatan yang sesuai dengan tujuan MPLS dan perkembangan murid.
  2. Memeriksa agar tidak ada tugas, permainan, atau atribut yang merendahkan peserta.
  3. Menyiapkan materi menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
  4. Memetakan kebutuhan murid, termasuk kebutuhan khusus dan kondisi kesehatan.
  5. Menentukan mekanisme pendampingan serta pengawasan selama kegiatan.
  6. Menyiapkan jalur pelaporan apabila murid mengalami masalah.
  7. Berkoordinasi dengan kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan orang tua.

Guru juga harus memastikan bahwa kegiatan tidak hanya menarik di atas kertas, tetapi realistis untuk dilaksanakan dengan fasilitas yang dimiliki sekolah.

Tanggung Jawab Guru Selama MPLS

Selama pelaksanaan, guru harus hadir sebagai pendamping yang menciptakan rasa aman. Guru tidak boleh menyerahkan seluruh kegiatan kepada siswa senior.

Tanggung jawab guru selama MPLS mencakup:

  • Mendampingi murid sejak kegiatan dimulai sampai selesai.
  • Mengawasi kegiatan yang dibantu oleh pengurus organisasi siswa.
  • Mencegah bentakan, ejekan, hukuman, dan tindakan mempermalukan.
  • Memberikan kesempatan kepada murid untuk bertanya.
  • Memastikan waktu istirahat, ibadah, makan, dan kebutuhan kesehatan.
  • Menindaklanjuti keluhan murid secara cepat dan rahasia.
  • Menggunakan metode yang interaktif, inklusif, dan menyenangkan.
  • Menjaga keamanan data pribadi serta dokumentasi murid.

Guru perlu peka terhadap murid yang terlihat cemas, menyendiri, kelelahan, atau kesulitan berkomunikasi. Pendekatan yang tenang sering kali lebih membantu daripada meminta murid segera menyesuaikan diri.

Tanggung Jawab Guru Setelah MPLS

Setelah lima hari kegiatan selesai, tugas guru belum berakhir. Sekolah wajib melakukan evaluasi untuk mengetahui ketercapaian tujuan, keberhasilan, dan tantangan yang ditemukan.

Guru dapat membantu evaluasi dengan cara:

  • Mengumpulkan refleksi dari murid.
  • Mencatat masalah yang muncul selama kegiatan.
  • Memberikan masukan terhadap materi dan metode.
  • Mengidentifikasi murid yang memerlukan pendampingan lanjutan.
  • Menyusun dokumentasi dan laporan pelaksanaan.
  • Menindaklanjuti komunikasi dengan orang tua atau wali.

Kepala sekolah menyampaikan hasil evaluasi kepada orang tua atau wali murid paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.

Materi Utama MPLS Ramah 2026

Materi MPLS terdiri atas materi utama dan materi pilihan. Materi utama wajib dilaksanakan oleh sekolah, sedangkan materi pilihan dapat disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan satuan pendidikan.

Materi utama paling sedikit meliputi:

  1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat;
  2. Pagi Ceria;
  3. Sopan dan santun bermedia sosial; dan
  4. Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Sekolah dapat menambahkan materi seperti pencegahan perundungan, keselamatan sekolah, kesehatan, tata tertib, literasi digital, penggunaan fasilitas, kesiapsiagaan bencana, pengenalan ekstrakurikuler, dan layanan bimbingan konseling.

Contoh Metode MPLS yang Ramah

Materi tidak harus disampaikan melalui ceramah panjang. Beberapa metode yang dapat digunakan guru antara lain:

  • Tur sekolah dalam kelompok kecil.
  • Permainan mengenal nama dan minat teman.
  • Simulasi mencari bantuan ketika mengalami masalah.
  • Diskusi tentang contoh perilaku sopan di media sosial.
  • Praktik jalur evakuasi dan keselamatan.
  • Pembuatan kesepakatan kelas.
  • Pengenalan ekstrakurikuler melalui demonstrasi singkat.
  • Refleksi harian menggunakan kartu atau formulir sederhana.

Permainan harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas. Hindari permainan yang mengharuskan murid membuka rahasia pribadi, melakukan kontak fisik yang tidak nyaman, atau menjadi bahan tertawaan.

Larangan dalam MPLS 2026

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 secara tegas melarang beberapa bentuk kegiatan berikut:

  1. Perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya;
  2. Pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lain;
  3. Aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
  4. Atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan;
  5. Pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS; dan
  6. Pelibatan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai pembantu panitia.
Contoh kegiatan yang harus dihindari:
Membentak murid, meminta barang yang sulit ditemukan, memberikan nama panggilan yang merendahkan, menghukum secara fisik, memaksa membuat konten memalukan, meminta data pribadi, mengumpulkan uang, atau menugaskan murid membawa atribut yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Apakah Pungutan untuk MPLS Diperbolehkan?

Tidak. Peraturan melarang pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain selama penyelenggaraan MPLS.

Anggaran kegiatan dapat bersumber dari bantuan operasional sekolah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan. Sekolah tidak boleh membebankan pembelian barang, seragam khusus, perlengkapan, atau kebutuhan panitia kepada murid baru dan orang tua.

Ketentuan Seragam dan Atribut

Sekolah dapat menentukan seragam dan atribut yang digunakan selama MPLS. Namun, ketentuan tersebut tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua.

Atribut harus sederhana, mudah disiapkan, bermanfaat, dan memiliki hubungan dengan kegiatan. Papan nama yang wajar dapat digunakan untuk membantu pengenalan, tetapi atribut aneh, mahal, memalukan, atau sulit ditemukan tidak diperbolehkan.

Apakah Siswa Senior Boleh Membantu?

Pada SMP, SMA, dan SMK, murid dapat membantu jika panitia mengalami keterbatasan. Namun, mereka harus memenuhi kriteria tertentu.

Murid yang membantu sebaiknya merupakan pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Mereka juga tidak boleh memiliki kecenderungan sifat buruk maupun riwayat sebagai pelaku kekerasan.

Apabila sekolah belum memiliki organisasi tersebut, murid yang dipilih harus mempunyai prestasi akademik atau nonakademik maupun kemampuan interpersonal yang baik.

Siswa senior hanya membantu, bukan mengambil alih tanggung jawab guru. Seluruh kegiatan harus tetap berada di bawah pengawasan langsung panitia.

Apakah Alumni Boleh Terlibat dalam MPLS?

Alumni tidak boleh menjadi penyelenggara MPLS. Larangan ini disebutkan secara tegas dalam peraturan.

Apabila sekolah ingin menghadirkan pihak terkait sebagai pemateri, pihak tersebut harus relevan dengan materi serta dilibatkan melalui keputusan dan pengawasan panitia. Kehadiran narasumber tidak boleh menghilangkan tanggung jawab sekolah.

Sosialisasi kepada Orang Tua

Sekolah wajib menyosialisasikan program MPLS kepada orang tua atau wali paling lambat lima hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.

Sosialisasi paling sedikit memuat:

  • Tujuan dan asas MPLS;
  • Materi, jadwal, dan larangan;
  • Peran serta tanggung jawab panitia;
  • Peran serta tanggung jawab orang tua;
  • Mekanisme pelaporan atau pengaduan; dan
  • Data murid baru.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui surat resmi, pertemuan tatap muka, grup komunikasi sekolah, atau media lain yang efektif.

Mekanisme Pengaduan Pelanggaran MPLS

Sekolah perlu menyediakan saluran pengaduan yang jelas dan mudah diakses. Pengaduan dapat disampaikan kepada wali kelas, guru pendamping, kepala sekolah, tim perlindungan sekolah, atau Dinas Pendidikan sesuai jenis dan tingkat permasalahan.

Guru yang menerima laporan harus mendengarkan tanpa menyalahkan murid, mencatat informasi secara hati-hati, menjaga kerahasiaan, dan segera meneruskannya kepada pihak yang berwenang.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap larangan, Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah tersebut.

Sanksi bagi Panitia yang Melanggar

Panitia yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Penundaan atau pengurangan hak;
  • Pembebasan tugas; dan/atau
  • Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Sanksi pada sekolah negeri diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan. Pada sekolah swasta, sanksi diberikan oleh pimpinan yang berwenang.

Daftar Periksa Guru Sebelum MPLS Dimulai

Pemeriksaan Status
Program dan jadwal telah ditetapkan kepala sekolah Sudah/Belum
Materi sesuai tujuan dan kebutuhan murid Sudah/Belum
Tidak ada pungutan maupun atribut yang memberatkan Sudah/Belum
Murid yang membantu memenuhi kriteria Sudah/Belum
Orang tua telah memperoleh sosialisasi Sudah/Belum
Saluran pengaduan telah tersedia Sudah/Belum
Pengawasan dan kebutuhan kesehatan telah disiapkan Sudah/Belum

Kesimpulan

Panduan MPLS Ramah 2026 menempatkan guru sebagai pendamping, pelindung, fasilitator, dan pengawas utama. Guru harus memastikan setiap kegiatan relevan, mendidik, aman, inklusif, dan tidak memberatkan murid maupun orang tua.

MPLS dilaksanakan selama lima hari dan harus bebas dari perpeloncoan, kekerasan, pungutan, atribut tidak edukatif, kegiatan tidak relevan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara.

MPLS yang baik bukan kegiatan yang membuat murid takut kepada kakak kelas atau guru. MPLS yang baik membuat murid merasa diterima, mengetahui tempat meminta bantuan, memahami lingkungan belajarnya, dan siap memulai tahun ajaran dengan percaya diri.

Disclaimer: Artikel ini merupakan penjelasan informasi pendidikan dan bukan pengganti naskah hukum resmi. Jika terdapat perbedaan penafsiran, gunakan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dan petunjuk terbaru dari Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan sebagai rujukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan MPLS Ramah 2026?

MPLS Ramah merupakan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, positif, menyenangkan, relevan, dan menghormati martabat serta kebutuhan murid baru.

Berapa hari MPLS 2026 dilaksanakan?

MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Penyesuaian dapat dilakukan untuk sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan pendidikan layanan khusus.

Apa tanggung jawab guru selama MPLS?

Guru bertanggung jawab mendampingi, mengawasi, menyampaikan materi, menjaga keamanan, mencegah kekerasan, menangani keluhan, dan memastikan kegiatan sesuai dengan tujuan MPLS.

Apa saja yang dilarang selama MPLS?

MPLS melarang perpeloncoan, kekerasan, pungutan, aktivitas yang tidak relevan, atribut tidak edukatif, keterlibatan alumni sebagai penyelenggara, dan pelibatan murid yang tidak memenuhi kriteria.

Apakah sekolah boleh memungut biaya MPLS?

Tidak. Pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk lain selama pelaksanaan MPLS dilarang.

Apakah siswa senior boleh menjadi panitia MPLS?

Panitia utama terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Pada SMP, SMA, dan SMK, siswa yang memenuhi kriteria dapat membantu apabila terdapat keterbatasan panitia, tetapi tetap harus berada dalam pengawasan guru.

Apakah alumni boleh terlibat sebagai penyelenggara MPLS?

Tidak. Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 melarang pelibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS.

Apa sanksi bagi panitia yang melanggar?

Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, serta pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.