Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026 Diperpanjang hingga 19 Juni, Cek Syarat dan Cara Daftar SIPKA

MASBABAL.COM - Pendaftaran Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026 diperpanjang hingga 19 Juni 2026. Kesempatan ini ditujukan kepada guru ASN maupun non-ASN yang belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik atau SIPKA Guru. Guru yang ingin mengikuti program harus masuk menggunakan akun Dapodik, melengkapi profil, memilih program studi, mengunggah dokumen pendukung, kemudian mengirimkan berkas untuk diverifikasi.
Program ini menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL. Pengalaman mengajar, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pelatihan, dan pengalaman relevan lainnya dapat dinilai sebagai capaian pembelajaran sehingga berpotensi mengurangi beban studi yang harus diselesaikan.
Ringkasan Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026
| Nama program | Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4 Guru |
|---|---|
| Penyelenggara | Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen |
| Sasaran | Guru ASN dan non-ASN yang belum berkualifikasi S1/D4 |
| Batas usia | Maksimal 55 tahun |
| Sistem perkuliahan | Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL |
| Bantuan pendidikan | Maksimal Rp3.000.000 per peserta setiap semester |
| Pendaftaran Gelombang 3 | 4 Mei sampai 19 Juni 2026 |
| Portal pendaftaran | SIPKA Guru Kemendikdasmen |
| Rencana awal perkuliahan | 15 Agustus 2026 sesuai timeline resmi |
Apa Itu Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4 Guru?
Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4 Guru merupakan fasilitas pendidikan formal bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana atau sarjana terapan. Program ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Program tersebut sering disebut sebagai beasiswa S1/D4 guru karena peserta memperoleh bantuan biaya pendidikan. Namun, bantuan tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai langsung kepada guru. Dana bantuan disalurkan kepada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK penyelenggara untuk membiayai komponen pendidikan dan ujian peserta.
Tujuan utamanya adalah mempercepat pemenuhan kualifikasi akademik guru sekaligus meningkatkan kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Peningkatan kualifikasi diharapkan memberikan dampak terhadap kualitas pembelajaran, satuan pendidikan, peserta didik, dan pelayanan pendidikan di daerah.
Mengapa Program Ini Menggunakan Sistem RPL?
Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang telah diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Dalam program ini, pengalaman guru dapat dinilai oleh perguruan tinggi untuk menentukan mata kuliah atau jumlah satuan kredit semester yang dapat diakui.
Artinya, guru tidak selalu harus memulai perkuliahan dari awal seperti mahasiswa reguler. Pengalaman mengajar, pelatihan, dokumen pembelajaran, tugas tambahan, serta pengalaman profesional yang relevan dapat menjadi bagian dari proses penilaian RPL.
Jumlah SKS yang diakui tidak otomatis sama untuk semua peserta. Hasil akhirnya bergantung pada penilaian LPTK, kesesuaian pengalaman dengan program studi, dan kelengkapan bukti yang disampaikan peserta.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Program ini ditujukan kepada guru ASN dan non-ASN yang berada di bawah naungan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota. Peserta harus tercatat sebagai guru aktif dan memenuhi persyaratan yang muncul dalam sistem SIPKA Guru.
Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama atau kementerian lain tidak termasuk sasaran program ini. Portal SIPKA menjelaskan bahwa program diperuntukkan bagi guru di bawah naungan pemerintah daerah.
Persyaratan umum peserta
- Berstatus sebagai guru ASN atau non-ASN.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau bentuk lain yang sederajat.
- Berusia maksimal 55 tahun.
- Terdata belum memiliki kualifikasi S1/D4 di dalam Dapodik.
- Aktif mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai peraturan.
- Memiliki pengalaman yang dapat diakui sebagai capaian pembelajaran dan relevan dengan program studi tujuan.
- Tidak sedang terdata sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Masa kerja peserta dihitung sejak pertama kali mengajar sebagai guru dan dibuktikan menggunakan SK mengajar pertama. Karena itu, dokumen tersebut harus disiapkan dengan baik dan terbaca jelas.
Guru yang sudah memiliki gelar S1 tidak termasuk sasaran
Program ini bukan program penyetaraan jurusan bagi guru yang sudah memiliki gelar sarjana tetapi merasa ijazahnya tidak linier. FAQ SIPKA menjelaskan bahwa sasaran program adalah guru yang memang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4.
Guru yang sedang aktif kuliah juga tidak dapat mengikuti program. Biaya kuliah yang sudah dibayar pada program lain tidak dapat dipindahkan, dialihkan, atau digabungkan dengan bantuan dari Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4 Guru.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen berikut sebelum memulai pengisian SIPKA Guru:
- Ijazah pendidikan terakhir.
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
- SK mengajar pertama kali.
- SK mengajar terakhir.
- SK pembagian tugas mengajar.
- Surat izin dari atasan langsung, yaitu kepala sekolah dan/atau ketua yayasan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
- Pakta integritas bermeterai sesuai format yang tersedia.
Dokumen diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB untuk setiap berkas. Surat izin atasan dan pakta integritas harus menggunakan format yang disediakan di dalam sistem SIPKA Guru.
Sebelum mengunggah, peserta sebaiknya memeriksa nama dokumen, posisi halaman, tanda tangan, meterai, nomor SK, dan keterbacaan hasil pemindaian. Hindari mengunggah foto yang terlalu gelap, terpotong, miring, atau sulit dibaca.
Berapa Besaran Bantuan yang Diberikan?
Besaran bantuan program adalah maksimal Rp3.000.000 per peserta dalam satu semester. Bantuan dipergunakan untuk komponen biaya pendidikan dan biaya ujian selama mengikuti program.
Dana tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening pribadi guru. Penyaluran dilakukan kepada LPTK penyelenggara sesuai jumlah peserta dan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
Portal SIPKA juga menjelaskan bahwa peserta tidak dikenai biaya tambahan untuk mengikuti program. Meski demikian, guru tetap perlu membaca ketentuan resmi yang diberikan LPTK, terutama mengenai pelaksanaan pembelajaran, jadwal, kewajiban akademik, dan pertanggungjawaban peserta.
Berapa Lama Perkuliahan S1/D4 Guru?
Durasi perkuliahan dapat berbeda untuk setiap peserta karena dipengaruhi oleh skema program dan hasil penilaian RPL. Portal SIPKA memberikan dua gambaran umum pelaksanaan.
Untuk guru berusia 47 sampai 55 tahun yang memiliki pengalaman mengajar minimal tiga tahun, pengakuan capaian pembelajaran dapat mencapai 70 persen dari total SKS program studi. Durasi perkuliahannya dapat berlangsung sekitar dua semester atau satu tahun.
Sementara itu, untuk kelompok guru berusia maksimal 47 tahun dengan pengalaman mengajar minimal tiga tahun, pengakuan capaian pembelajaran dapat berada pada kisaran 50 sampai 70 persen. Durasi perkuliahan dapat berlangsung dua sampai empat semester.
Ketentuan final mengenai SKS yang diakui dan lama studi tetap ditentukan melalui penilaian RPL oleh LPTK. Peserta tidak dapat menentukan sendiri jumlah SKS yang harus diakui.
Cara Daftar Beasiswa S1/D4 Guru Melalui SIPKA
1. Buka laman resmi SIPKA Guru
Akses portal SIPKA Guru melalui alamat resmi Kemendikdasmen. Pilih menu Daftar/Masuk sebagai Peserta untuk menuju halaman autentikasi.
2. Masuk menggunakan akun Dapodik
Peserta harus masuk melalui sistem SSO menggunakan akun Dapodik. Pastikan email, kata sandi, dan akses akun masih aktif. Apabila mengalami masalah login, gunakan pusat bantuan yang tersedia pada laman SIPKA.
3. Cari data menggunakan NIK atau NUPTK
Masukkan NIK atau NUPTK, kemudian tekan tombol pencarian. Guru yang belum memiliki NUPTK tetap dapat mendaftar karena pencarian kandidat juga dapat dilakukan menggunakan NIK.
Apabila hasil pencarian menunjukkan bahwa guru merupakan kandidat program, pengisian profil dapat dilanjutkan. Jika tidak muncul sebagai kandidat, periksa kesesuaian data Dapodik dan persyaratan program.
4. Lengkapi data profil
Beberapa data seperti NIK, NUPTK, nama, jenis kelamin, tempat lahir, dan tanggal lahir diambil dari Dapodik. Peserta selanjutnya melengkapi email, agama, status disabilitas, alamat domisili, NPSN sekolah, status kepegawaian, masa kerja, mata pelajaran yang diampu, pendidikan terakhir, program studi tujuan, dan data SK mengajar.
5. Pilih satu program studi
Peserta hanya diperbolehkan mengajukan satu program studi. Program studi sebaiknya sesuai dengan tugas mengajar. Jika tidak tersedia program studi yang benar-benar sama, peserta dapat memilih program studi dalam rumpun ilmu atau keahlian yang relevan.
Calon peserta tidak dapat memilih LPTK sendiri. Penempatan LPTK ditentukan oleh Ditjen GTK berdasarkan program studi dan pelaksanaan program.
6. Simpan dan kunci data profil
Periksa seluruh data sebelum menekan tombol Simpan dan Kunci Data Profil. Tahap unggah dokumen baru dapat dilakukan setelah data profil disimpan dan dikunci.
7. Unggah dokumen pendukung
Unggah semua dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB. Pastikan berkas ditempatkan pada kolom yang sesuai dan bukan dokumen milik orang lain.
8. Submit dokumen
Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan benar, lakukan submit. Berkas yang belum diverifikasi masih dapat dibuka kembali sesuai fitur yang tersedia. Namun, setelah masuk proses verifikasi, dokumen tidak dapat diubah atau diganti.
Bagaimana Jika Data SIPKA Tidak Sesuai?
Data identitas utama pada SIPKA berasal dari Dapodik. Jika nama, tanggal lahir, sekolah, status kepegawaian, atau kualifikasi pendidikan tidak sesuai, guru harus melakukan perbaikan melalui Dapodik terlebih dahulu.
Portal SIPKA menyebutkan bahwa perubahan data dari Dapodik dapat diperbarui secara otomatis maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah perbaikan dilakukan oleh operator, peserta dapat memeriksa kembali data pada SIPKA.
Apabila NIK atau NUPTK tertaut dengan email orang lain, pastikan NIK di Dapodik sudah benar, kemudian sampaikan laporan melalui fitur helpdesk sesuai jenjang untuk meminta reset akun.
Jadwal Lengkap SIPKA Guru Gelombang 3
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Sosialisasi pendaftaran Gelombang 3 | 4 Mei 2026 |
| Pendaftaran Gelombang 3 | 4 Mei–19 Juni 2026 |
| Verifikasi pendaftaran oleh UPT | 1 Mei–24 Juni 2026 |
| Perbaikan data oleh guru | 1–28 Juni 2026 |
| Verifikasi ulang oleh UPT | 29 Juni–3 Juli 2026 |
| Penempatan atau plotting ke LPTK | 4–8 Juli 2026 |
| Coaching clinic | 9–15 Juli 2026 |
| Penilaian RPL | 16–24 Juli 2026 |
| Rencana awal perkuliahan | 15 Agustus 2026 |
Jadwal tersebut mengikuti timeline yang ditampilkan pada portal SIPKA Guru. Peserta tetap perlu memeriksa akun masing-masing secara berkala karena pembaruan, hasil verifikasi, permintaan perbaikan, dan informasi penempatan LPTK disampaikan melalui sistem.
Tips agar Berkas Tidak Dikembalikan
- Gunakan dokumen asli dan data yang sesuai dengan Dapodik.
- Pastikan semua halaman dapat dibaca dengan jelas.
- Periksa kembali nomor dan tanggal SK mengajar.
- Gunakan template resmi untuk surat izin dan pakta integritas.
- Jangan mengunggah dokumen melebihi ukuran maksimal.
- Pilih program studi yang relevan dengan tugas mengajar.
- Periksa kembali sebelum menekan tombol submit.
- Pantau hasil verifikasi melalui akun SIPKA secara berkala.
Apabila verifikator meminta perbaikan, lakukan koreksi dalam periode yang disediakan. Jangan hanya mengandalkan informasi dari grup media sosial karena status setiap peserta dapat berbeda.
Kesimpulan
Perpanjangan pendaftaran Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026 sampai 19 Juni menjadi kesempatan penting bagi guru ASN dan non-ASN yang belum memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.
Peserta harus terdaftar di Dapodik, aktif mengajar, berusia maksimal 55 tahun, belum memiliki S1/D4, dan tidak sedang menjadi mahasiswa aktif. Pendaftaran dilakukan melalui SIPKA Guru dengan menggunakan akun Dapodik.
Bantuan pendidikan diberikan maksimal Rp3 juta per peserta setiap semester dan disalurkan kepada LPTK, bukan langsung kepada guru. Karena batas pendaftaran sudah dekat, calon peserta sebaiknya segera menyiapkan dokumen, memperbaiki data Dapodik jika diperlukan, dan menyelesaikan submit sebelum 19 Juni 2026.
Sumber Resmi
FAQ Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026
Kapan pendaftaran Beasiswa S1/D4 Guru Kemendikdasmen 2026 ditutup?
Pendaftaran Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4 Guru Gelombang 3 berlangsung sampai 19 Juni 2026 melalui portal resmi SIPKA Guru.
Siapa yang dapat mendaftar program S1/D4 Guru 2026?
Program dapat diikuti guru ASN dan non-ASN di bawah naungan pemerintah daerah yang belum berkualifikasi S1/D4, aktif mengajar, terdata di Dapodik, berusia maksimal 55 tahun, dan tidak sedang menjadi mahasiswa aktif.
Apakah guru yang belum memiliki NUPTK bisa mendaftar?
Bisa. Guru yang belum memiliki NUPTK tetap dapat melakukan pencarian kandidat dan mendaftar menggunakan NIK yang sudah tercatat dengan benar di Dapodik.
Apakah guru yang sedang kuliah dapat mengikuti program ini?
Tidak. Salah satu persyaratan program adalah peserta tidak sedang terdata sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Berapa bantuan pendidikan S1/D4 Guru Kemendikdasmen?
Bantuan diberikan maksimal Rp3.000.000 per peserta setiap semester. Dana disalurkan kepada LPTK penyelenggara untuk membiayai pendidikan dan ujian, bukan langsung ke rekening pribadi guru.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar?
Dokumen yang diperlukan meliputi ijazah terakhir, KTP, SK mengajar pertama, SK mengajar terakhir, SK pembagian tugas, surat izin atasan, dan pakta integritas. Dokumen diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan SIPKA.
Apakah peserta dapat memilih LPTK sendiri?
Tidak. Penempatan peserta pada LPTK ditentukan oleh Ditjen GTK. Peserta hanya memilih satu program studi yang sesuai atau relevan dengan tugas mengajarnya.
Apa yang harus dilakukan jika data di SIPKA tidak sesuai?
Guru harus memperbaiki data melalui Dapodik terlebih dahulu. Portal SIPKA menyebutkan bahwa pembaruan data dapat tersinkronisasi secara otomatis maksimal 1 x 24 jam setelah perbaikan dilakukan.
Posting Komentar