SPI Pendidikan Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Perannya dalam Dunia Pendidikan

Daftar Isi
SPI Pendidikan Adalah

MASBABAL.COM - Integritas merupakan fondasi utama dalam membangun dunia pendidikan yang berkualitas dan berkarakter. Di tengah berbagai tantangan seperti praktik ketidakjujuran akademik hingga lemahnya tata kelola, upaya penguatan nilai-nilai antikorupsi menjadi semakin penting untuk diterapkan sejak dini. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan), yang berfungsi sebagai alat ukur untuk melihat sejauh mana nilai integritas telah tertanam dalam lingkungan pendidikan.

SPI Pendidikan hadir sebagai instrumen evaluasi yang tidak hanya menilai perilaku peserta didik, tetapi juga mencakup peran tenaga pendidik, pimpinan satuan pendidikan, hingga sistem tata kelola yang berjalan. Melalui survei ini, dapat diperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi integritas di sektor pendidikan, sekaligus menjadi dasar dalam merancang kebijakan dan program Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang lebih efektif.

Dengan adanya SPI Pendidikan, diharapkan setiap elemen dalam dunia pendidikan dapat terus berbenah dan berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang jujur, transparan, dan berintegritas tinggi. Pendekatan ini tidak hanya berdampak pada kualitas pendidikan, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk generasi yang berkarakter kuat dan bebas dari praktik korupsi di masa depan.

Apa itu Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan)?

Survei Penilaian Integritas Pendidikan adalah survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan, termasuk aspek pengelolaan. Hasil pemetaan melalui Survei Integritas Pendidikan diharapkan dapat dijadikan dasar dan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi peningkatan dan pengembangan upaya implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih tepat sasaran.

SPI Pendidikan adalah survei yang dilakukan dalam rangka mengukur dampak dari upaya Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui pemetaan kondisi integritas pendidikan pada aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan (seperti tenaga pendidik dan pimpinan satuan pendidikan), serta tata kelola sektor pendidikan.

Apa Tujuan SPI Pendidikan?

Tujuan SPI Pendidikan adalah

  1. Memotret dan memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia
  2. Mengevaluasi capaian perbaikan dalam pembangunan integritas pendidikan
  3. Tercapainya SDM dan ekosistem Pendidikan yang berintegritas

Peran SPI Pendidikan dalam Dunia Pendidikan

SPI Pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan. Pertama, survei ini berfungsi sebagai alat evaluasi untuk mengetahui sejauh mana nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi telah diterapkan oleh peserta didik, tenaga pendidik, serta pimpinan satuan pendidikan.

Selain itu, SPI Pendidikan membantu mengidentifikasi berbagai potensi masalah, seperti praktik ketidakjujuran akademik, penyalahgunaan wewenang, hingga lemahnya sistem tata kelola. Dengan adanya data yang akurat dari hasil survei, pihak terkait dapat mengambil langkah perbaikan yang tepat dan terarah.

Peran lainnya adalah sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan Pendidikan Antikorupsi (PAK). Hasil SPI Pendidikan dapat menjadi acuan bagi pemerintah maupun sekolah untuk merancang program yang lebih efektif dalam menanamkan nilai integritas sejak dini.

Tidak kalah penting, SPI Pendidikan juga mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang sehat dan berintegritas. Dengan adanya pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, seluruh elemen pendidikan diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga kejujuran dan profesionalisme.

Pada akhirnya, SPI Pendidikan berkontribusi dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat dan berintegritas tinggi, yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan bangsa di masa depan.

Kapan pengisian survei 2026 dilaksanakan?

Mulai dari 1 April - 31 Juli 2026 pukul 23.59 WIB

Siapa saja yang dapat mengisi survei?

Survei dapat diisi oleh responden terpilih yang terdiri atas 4 kategori:

1. Siswa/Mahasiswa:

  • Siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, dan 11 pada tahun ajaran 2025/2026 dari sekolah terpilih
  • Mahasiswa aktif Diploma 3, Diploma 4, dan Sarjana angkatan 2025 dan angkatan tahun-tahun sebelumnya dari setiap perguruan tinggi terpilih

2. Orang Tua Siswa:

  • Orang Tua dari Siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, dan 11 pada tahun ajaran 2025/2026 dari sekolah terpilih, yang merupakan orang tua yang sama dengan siswa terpilih.

3. Tenaga Pendidik/Pengajar:

  • Seluruh guru baik ASN maupun Non-ASN (honorer) yang aktif mengajar mulai dari kelas 1 hingga kelas 12, baik wali kelas, maupun guru mata pelajaran (mapel), guru ekskul, dan guru BP.
  • Seluruh dosen baik ASN maupun Non-ASN (honorer) yang aktif mengajar mulai jenjang D1 hingga S3

4. Pimpinan Satuan Pendidikan:

  • Kepala Sekolah dan atau Wakil Kepala Sekolah
  • Rektor dan atau Wakil Rektor atau Dekan.

Bagaimana metode pelaksanaan surveinya?

Survei dilaksanakan dengan 3 metode:

1. Online - Whatsapp/E-mail Blast Pribadi:

Responden terpilih yang memiliki ponsel dengan aplikasi Whatsapp akan dikirimkan link kuesioner melalui WhatsApp Blast resmi yang bercentang biru dengan nama pengirim SPI Pendidikan

2. Online - Whatsapp/Email Satdik (CAWI)

Responden yang tidak memiliki ponsel pribadi dapat melakukan pengisian dengan menggunakan fasilitas komputer atau ponsel milik satuan pendidikan atau disebut metode Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Tautan survei akan dikirimkan melalui e-mail/surel responden/satuan pendidikan.

4. Offline - Pengisian langsung (CAPI)

Jika kedua hal di atas tetap tidak mungkin dilakukan, enumerator dapat langsung mendatangi satuan pendidikan/kediaman responden dalam rangka pengisian survei atau disebut Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Responden tetap mengisi survei secara langsung dan mandiri menggunakan alat yang dipinjamkan oleh enumerator.

Bagaimana jika responden (siswa/orangtua) tidak memiliki ponsel pribadi?

  1. Jika responden siswa tidak memiliki ponsel pribadi, dapat mengisi kuesioner melalui ponsel pribadi orangtua. Link kuesioner akan diberikan kepada orang tua siswa.
  2. Jika responden orangtua tidak memiliki ponsel pribadi, dapat mengisi kuesioner melalui ponsel pribadi siswa. Link kuesioner akan diberikan kepada siswa.
  3. Jika responden siswa dan orangtua tidak memiliki ponsel pribadi, dapat mengisi kuesioner melalui ponsel pribadi keluarga/guru/kepala sekolah. Link kuesioner akan diberikan kepada keluarga/guru/kepala sekolah.

Bagaimana metode pengisian survei jika siswa ataupun orang tua tidak memiliki akses internet karena berdomisili di pelosok?

Pengisian survei akan dilakukan dengan metode CAPI (Computer-Assisted Personal Interview). KPK akan mengirimkan petugas/ enumerator yang akan membantu siswa/orangtua terpilih dalam pengisian survei dengan meminjamkan ponsel yang berisi aplikasi Fire (Frontier Integrated Research Engine).

Bagaimana siswa di sekolah asrama yang tidak diperbolehkan menggunakan ponsel pribadi selama di sekolah melakukan pengisian survei?

Siswa dapat mengisi survei dengan menggunakan metode CAWI (Computer Assisted Web Interviewing). KPK akan mengirimkan link kuesioner melalui Pihak Sekolah (kepala sekolah atau guru) untuk selanjutnya diteruskan kepada siswa terpilih. Pihak sekolah akan memfasilitasi siswa menggunakan laptop atau komputer dari sekolah pada saat pengisian survei.

Bagaimana cara mengetahui daftar satuan pendidikan (sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi) yang terpilih secara acak (random sampling) dalam SPI Pendidikan 2026?

Daftar satuan pendidikan terpilih dapat dilihat pada: https://pendidikan.kpk.go.id/spipendidikan/pengumpulan-2026

Bagaimana individu pada satuan pendidikan dapat terpilih sebagai responden?

Pemilihan responden dilakukan dengan metode pemilihan secara acak (random sampling), dimana setiap anggota populasi pada satuan pendidikan memiliki peluang yang sama untuk menjadi responden.

Siapa Pelaksana dan Penanggungjawab SPI Pendidikan 2026?

Direktorat Jejaring Pendidikan KPK bekerjasama dengan konsultan PT. Frontier Sentratama Indonesia

Selengkapnya dapat dibaca DISINI