Pembaruan Dapodik bagi Seleksi Administrasi Program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026
Kabar penting bagi seluruh Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah secara resmi merilis pedoman pembaruan Dapodik untuk seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk memastikan bahwa data kandidat peserta PPG valid, mutakhir, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Keberhasilan Anda untuk terpanggil dalam pendaftaran seleksi administrasi sangat bergantung pada kualitas data yang tersimpan di sistem Dapodik. Berdasarkan informasi terbaru, terdapat beberapa poin krusial yang wajib diperhatikan, mulai dari validasi NIK yang harus sinkron dengan data Dukcapil, status keaktifan mengajar selama dua tahun terakhir, hingga verifikasi ijazah S1/D-IV di laman Info GTK.
Selain itu, sistem kini menerapkan aturan ketat mengenai pengisian Jabatan GTK dan Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang harus sesuai dengan struktur Kurikulum Merdeka sesuai Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Jika data Anda di SIMPKB masih menunjukkan status "Persyaratan Peserta Belum Memenuhi", maka melakukan penyesuaian data di Dapodik adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam panduan teknis pembaruan data, solusi sinkronisasi data dari Dapodik ke SIMPKB, hingga cara melakukan verifikasi riwayat terdaftar melalui Manajemen Dinas Pendidikan agar Anda siap menghadapi seleksi PPG Guru Tertentu 2026 tanpa kendala administratif.
Dasar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan.
- Kepmenbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan.
- Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum.
- Kepmenbudristek Nomor 449/P/2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas dan Sertifikat Pendidik.
Poin Penting Administrasi PPG 2026
Validasi NIK: Harus valid dan sesuai dengan data Ditjen Dukcapil Pusat; perbaikan dilakukan di aplikasi VervalPTK.
Jumlah Jam Mengajar (JJM): Wajib memiliki JJM pada mata pelajaran yang diampu, terutama mata pelajaran utama.
Verval Ijazah: Ijazah S1 atau D-IV harus sudah diverifikasi melalui laman Info GTK.
Jenis dan Jabatan Guru: Harus terdaftar sebagai Guru di Dapodik. Jabatan utama harus sesuai dengan ijazah atau mengampu minimal 6 JJM di sekolah induk.
Keaktifan: Terdaftar dan aktif mengajar di Dapodik pada tahun ajaran 2023/2024 dan 2024/2025.
Status Satminkal: Harus berada di satuan pendidikan formal dengan status induk.
Persyaratan Pendaftaran di SIMPKB
- Berstatus Guru atau Kepala Sekolah di satuan pendidikan formal.
- Belum berusia 60 tahun.
- Terdaftar di satu induk satuan pendidikan formal.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Bukan peserta PPG periode sebelumnya atau seleksi administrasi 2024/2025.
Teknis Pembaruan Data
Sinkronisasi: Proses sinkronisasi data Dapodik ke SIMPKB membutuhkan waktu maksimal 2 x 24 jam setelah sinkron ke pusat.
Pembelajaran Rombel: Harus mengisi isian pembelajaran dengan lengkap sesuai alokasi waktu mata pelajaran (Intrakurikuler dan P5) berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Update Jabatan: Dilakukan melalui laman Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan di https://datadik.kemendikdasmen.go.id.
Riwayat Terdaftar: Data ini di-generate otomatis oleh sistem berdasarkan hasil sinkronisasi sebelumnya dan tidak dapat diubah manual. Guru dapat mengeceknya di menu "Riwayat Terdaftar" pada manajemen dinas.
Layanan Bantuan
Portal Dapodik: dapo.kemendikdasmen.go.id.
Email: dapo@kemendikdasmen.go.id.
Instagram: @dapodik_official.
Unit Layanan Terpadu: ult.kemendikdasmen.go.id.
