Tata Cara Pengajuan Verval Ijazah di Info GTK untuk PPG Guru Tertentu Terbaru 2026
MASBABAL.COM - Pengajuan verval ijazah menjadi tahap krusial dalam seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahun 2026. Melalui platform Info GTK yang terintegrasi dengan Dapodik, guru wajib memastikan data pendidikan dan dokumen ijazah telah valid serta sesuai. Kesalahan kecil seperti data tidak sinkron, dokumen kurang jelas, atau ketidaksesuaian linieritas dapat berakibat pada penolakan seleksi. Oleh karena itu, memahami tata cara pengajuan verval ijazah dengan benar sangat penting. Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap, syarat, serta tips agar proses verifikasi berjalan lancar dan peluang lolos PPG semakin besar.
Mengapa Perlu Verval Ijazah
Untuk mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah (prodi, nama, universitas, dll) sebagai referensi program-program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Data Ijazah yang ada di Dapodik saat ini masih berupa pengakuan dari guru yang bersangkutan. Proses validasi dilakukan dengan menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijazah yang terdapat pada Pangkalan Data DIKTI.
Alur Verval Ijazah
Login ke aplikasi infoGTK
Login ke aplikasi infoGTK melalui laman https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ Pada laman infoGTK terdapat bagian untuk melakukan proses Verval Ijazah
Memasukkan Nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah
Masukkan data nama Perguruan Tinggi, Program Studi, Jenjang, NIM dan Nomor Ijazah. Data tersebut akan dipadankan dengan data SIVIL PD-Dikti
Jika Data Tidak Ditemukan
Jika data ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka aplikasi akan menarik data yang ada dalam aplikasi Sivil PD-Dikti. Pastikan data Nama, NIM dan Program Studi yang tertampil sudah sesuai. Pengguna perlu melakukan konfirmasi terkait kebenaran dan penggunaan data ijazah sebelum data ijazah dapat digunakan.
Jika data tidak ditemukan pada Sivil PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di aplikasi Sivil PD-Dikti melalui laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/ Jika data ijazah tetap tidak ditemukan di PD-Dikti maka pengguna diarahkan untuk melakukan verval ijazah dengan menggunakan metode upload berkas.
Verval dengan metode upload berkas juga dapat dilakukan bagi guru yang nama perguruan tinggi tidak ditemukan di PD-Dikti.
Pengguna mengisi formulir seusai dengan data yang tertera di ijazah serta mengunggah scan ijazah asli pada aplikasi verval ijazah.
Setelah gambar berhasil diunggah, klik validasi gambar agar sistem membaca tulisan-tulisan yang tertera dalam gambar yang diupload. Lakukan minimal tiga kali validasi gambar agar tombol simpan aktif dan dapat di tekan.
Tombol simpan tidak akan aktif jika belum melakukan validasi gambar minimal tiga kali. Ketika menekan tombol validasi gambar akan muncul pratinjau ijazah, hal tersebut merupakan hasil pembacaan dari gambar sistem. Abaikan jika masih ada keterangan merah karena masih ada proses validasi dari Dinas pendidikan terkait.
Setelah data berhasil disimpan, pengguna perlu menunggu Dinas Pendidikan melakukan verifikasi ijazah yang diajukan.
SELESAI.
FAQ Verval Ijazah PPG Guru Tertentu 2026
Apa itu verval ijazah di Info GTK?
Verval ijazah adalah proses verifikasi dan validasi data ijazah guru melalui Info GTK untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data pendidikan.
Apakah verval ijazah wajib untuk ikut PPG?
Ya, verval ijazah wajib dilakukan sebagai syarat seleksi administrasi PPG Guru Tertentu agar data pendidikan dinyatakan valid.
Bagaimana cara pengajuan verval ijazah di Info GTK?
Login ke Info GTK, masuk menu verval ijazah, isi data pendidikan, upload scan ijazah, lalu submit dan tunggu proses verifikasi.
Kenapa verval ijazah bisa ditolak?
Penolakan biasanya terjadi karena data tidak sesuai, dokumen tidak jelas, perbedaan nama, atau program studi tidak linier dengan mata pelajaran.
Berapa lama proses verval ijazah?
Proses verval ijazah biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu tergantung kelengkapan data dan antrian verifikasi.
Apa yang harus dilakukan jika verval ijazah ditolak?
Jika ditolak, perbaiki data sesuai catatan, unggah ulang dokumen yang benar, kemudian ajukan kembali melalui Info GTK.
