Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 2026
MASBABAL.COM - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan, dan Pendidikan Guru nomor 1117/B.B2/GT.00.08/2025 tanggal 11
Desember 2025 perihal Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu, Direktorat
Pendidikan Profesi Guru telah memproses lebih lanjut hasil seleksi
administrasi periode 5 tahun 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan
hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan seleksi administrasi Periode 5 Tahun 2025 pada tanggal 19 s.d
31 Desember 2025, diperoleh sebanyak 33.975 guru berpotensi menjadi sasaran
peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026, dengan kriteria yang
dipenuhi antara lain:
a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d. bukan peserta PPG di kementerian lain;
e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
f. tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara.
2. Sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 sebagaimana angka
1 akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti pembelajaran PPG melalui akun
SIMPKB masing-masing peserta pada rentang waktu sesuai dengan
jadwal terlampir.
3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui
aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid,
peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor
diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator
sekolah.
4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan
dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal
sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
5. Peserta yang terpanggil melalui SIMPKB untuk mengikuti pembelajaran PPG
bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 dapat melakukan pembelajaran mandiri
melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.
6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, maka dapat
mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman
https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui
perguruan tinggi penyelenggara PPG.
7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu
Tahun 2026 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik.
Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan
perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
8. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026
dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id. Selanjutnya
kami mohon kerja sama Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan
informasi dimaksud kepada para guru di wilayah masing-masing.
Dukungan Saudara dalam pendampingan kepada para guru dalam setiap tahapan
PPG bagi Guru Tertentu, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri,
pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG turut
mendorong keberhasilan program Penuntasan PPG bagi Guru Tertentu.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk
memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif,
Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi
dalam bentuk apapun.
