Perencanaan Kinerja
merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta
untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu
pada awal bulan setiap semester. apa saja upaya yang akan anda lakukan untuk mempelajari target perilaku? apa dukungan yang anda butuhkan untuk melakukan upaya tindak lanjut? apa inspirasi menarik yang anda peroleh dari kegiatan
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru
dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian
yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai
dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran hingga melakukan
pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat.
- Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
- Pengembangan Kompetensi
- Tugas Tambahan
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
Perencanaan Kinerja untuk Guru
1. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan pembelajaran
yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru. Dalam Praktik Kinerja /
Praktik Pembelajaran, terdapat sub indikator yang menjadi fokus peningkatan
kinerja Guru. Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan
diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub
indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan
berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya
Perlu diketahui!
Guru yang tidak memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan masih
dapat memilih sub indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja
2. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan Kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan Guru guna memberikan pembelajaran yang lebih
efektif, melalui pilihan Rencana Hasil Kerja. Guru diberikan keleluasaan untuk
memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak
positif untuk pengembangan diri.
Pengembangan kompetensi ini memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga
puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester). Informasi
lebih lanjut tentang ketentuan poin dapat kunjungi artikel di sini
3. Tugas Tambahan
Tugas Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan
kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah diberikan
oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan di luar tugas utama mengajar.
Informasi lebih lanjut tentang Tugas Tambahan bisa kunjungi artikel di
sini.
4. Perilaku kerja
Perilaku kerja bagi Guru merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan. Guru diminta untuk memilih
perilaku kerja berdasarkan aspek yang ingin diprioritaskan setiap periode.
5. Rangkuman
Rangkuman merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum
dikumpulkan kepada Atasan Anda. Guru dapat melakukan pengecekan kembali
seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui,
perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan
kembali. Namun, Guru dapat meminta Atasan untuk mengubah Rencana Hasil
Kerja sebelum disepakati.